Guru Non ASN di Dumai Kini Wajib Didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 4 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU — Pemko Dumai berkomitmen melindungi seluruh tenaga kerja yang ada di wilayahnya, termasuk para guru non ASN di sekolah negeri maupun swasta.

Hal itu diwujudkan melalui Surat Edaran Wali Kota Dumai Nomor 000/4/DISDIKBUD-SEKR TAHUN 2025 tentang kewajiban pemberi kerja mendaftarkan Non-ASN guru dan tenaga kependidikan sekolah negeri maupun swasta ke dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Dumai, Yusmanidar mengatakan seluruh pendidik dan tenaga kependidikan swasta berhak mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran sebesar 0,54% dari upah yang dilaporkan.

“Perlindungan bagi para pahlawan tanpa tanda jasa ini adalah prioritas. Kami berharap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat merata di seluruh sektor pendidikan di Dumai sebagai wujud nyata komitmen pemerintah daerah,” ujarnya Rabu (3/12/2025).

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai, Fadly Maulana, menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terkait perlindungan jaminan sosial bagi sektor pendidikan.

“Melalui program ini, kita ingin melindungi tenaga pendidik dan kependidikan dari risiko sosial ekonomi seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun. Perlindungan ini sangat vital agar mereka bisa bekerja dengan tenang tanpa khawatir terhadap risiko kerja,” ujarnya.

Fadly berharap seluruh sekolah swasta di Dumai untuk segera memastikan tenaga kerjanya terdaftar agar mendapatkan perlindungan yang layak. Kepala Disdikbud Dumai, Mukhlis Suzantri, menyampaikan dukungan penuh terhadap implementasi Jamsostek bagi guru swasta.

“Kami mendorong agar seluruh instansi pendidikan swasta dapat segera mendaftarkan para tenaga kerjanya. Ini bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru dan staf sekolah, memastikan mereka mendapatkan hak perlindungan yang setara,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris almarhum Antonius Parlindungan Sihotang dari Yayasan Prayoga Riau. Santunan yang diberikan meliputi JKM sebesar Rp42 juta, beasiswa untuk dua anak senilai Rp139 juta, JHT sebesar Rp52,13 juta serta manfaat Jaminan Pensiun Rp399.700/bulan. Total santunan yang diterima mencapai Rp233,13 juta.**

 

sumber: Bisnis.com

Berita Terkait

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge
Komit Membangun Media Siber Profesional, DPC JMSI Kota Dumai Periode 2026–2031 Resmi Dilantik
Apical Dukung Produktivitas Peternak Binaan di Dumai melalui Pemanfaatan Bungkil Inti Sawit
Dorong Percepatan Dekarbonisasi, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Juara 1 AEBT 2026 melalui Implementasi PLTS 3,77 MWp
Pemko Dumai – Tanoto Foundation Gelar Workshop Pengasuhan dan Stimulasi Dini
Polemik Tersangka Kasus PT IBP Memanas, Dr. Eko: Jangan Ganti Proses Hukum dengan Tekanan Opini
Sinergi JMSI Dumai dan Pelindo: Menjawab Tantangan Operasional Pelabuhan di Kawasan Permukiman
Pertamina Jelaskan Suara Letupan di Kilang Dumai, Pastikan Kondisi Kilang Aman

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:12

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge

Kamis, 10 September 2026 - 16:56

Komit Membangun Media Siber Profesional, DPC JMSI Kota Dumai Periode 2026–2031 Resmi Dilantik

Rabu, 9 September 2026 - 12:59

Apical Dukung Produktivitas Peternak Binaan di Dumai melalui Pemanfaatan Bungkil Inti Sawit

Selasa, 8 September 2026 - 15:46

Dorong Percepatan Dekarbonisasi, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Juara 1 AEBT 2026 melalui Implementasi PLTS 3,77 MWp

Selasa, 8 September 2026 - 15:44

Pemko Dumai – Tanoto Foundation Gelar Workshop Pengasuhan dan Stimulasi Dini

Berita Terbaru