Kapolres Rohul bersama Anggota Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Cipta Kondisi

Selasa, 21 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teleskopnews.com, Rokan Hulu – Polres Rokan Hulu lakukan Pemusnahan Barang Bukti berupa 1500 lebih botol Miras, Narkotika, dan Knalpot Bronk yang merupakan hasil Operasi Cipta Kondisi jelang bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah. Selasa (21/03/2023).

Ada 3 perkara yang menjadi atensi publik berapa waktu yang lalu, pertama yaitu pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Polres Rohul berhasil mengamankan dua orang pelaku yang berinisial MR dan Hs.

Lanjut polres rohul juga mengamankan inisial MS. Dimana yang menjadi korban di sini adalah pihak dari PLN. Pelaku melakukan tindak pidana pencurian besi sutet tower 404 Desa Suka Maju sebanyak 15 Batang Besi dan Tower 395 Tali Air Desa Suka Maju, kecamatan Rambah sebanyak 25 batang besi yang hilang.

Tindakan pelaku tersebut bisa menyebabkan suatu keadaan yang fatal yang bisa mengakibatkan Tower itu bisa tumbang sewaktu-waktu. Dari tindakan tersebut, pelaku memotong bagian bawah tower tersebut sebanyak 15 batang besi, 40 baut tower dan 8 buah ring baut. Pasal yang di terapkan 363 ayat 1,4,5 dengan hukumn penjara 7 tahun.

Kemudian perkara ke 2, polres Rohul melalui Kasat reskrim dan Kapolsek Bonai berhasil mengamankan saudara YEP pada Jumat, 17/03/2023 di Dusun Rintis Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam. YEP merupakan warga sontang yang meminta orang dari Pekan Baru untuk pengamanan lahan milik pribadinya di Sontang.

Dikatakan Kasat Resrim Rohul, Ratusan orang yang disewa YEP itu mengenderai 3 Sepeda Motor KL-X dan mobil Innova berwarna Grey dengan membawa barang di bagasi belakangnya, berupa 104 bilah golok, 97 ketapel, 812 anak panah ketapel, 2 pucuk senapan angin, dan 60 butir peluru senapan angin. Atas tindakan ini, diterapkan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI dengan ancaman 10 tahun penjara.

Perkara ke-3, ialah tindak pidana pencurian kabel di Komplek Perkantoran Pemda Rokan Hulu. di sini Polres Rohul berhasil mengamankan seorang pada Minggu, 19/03/2023 sekitar pukul 12.00 malam.

“Jadi pemusnahan barang bukti hari ini merupakan hasil dari KRYD kami kurun waktu triwulan pertama ditahun 2023 ini” kata Kapolres Rokan Hulu, AKP. Pangucap Priyo Sugito, SIK, MH.

“mendekati bulan Ramadhan, kita tidak bisa prediksi kejahatan apa yang akan terjadi, namun kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati ketika meninggalkan rumah, sebab kejahatan bisa saja terjadi di semua lini” tutupnya. (fit)

Berita Terkait

Belum Ada Klarifikasi Resmi soal Dugaan Perselingkuhan Kepala DPMPTSP Dumai
H. Sunaryo Gelar Reses Tampung Aspirasi Masyarakat Kelurahan Ratu Sima
Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan Lebih dari 155 Ribu Jiwa
BAZMA Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pelatihan Khatib dan Pelatihan Bina Mualaf
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Terima Kunjungan Mahasiswa Nasional hingga Internasional
Pengurus IKJS Dumai Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Mitra Pembangunan Kota Idaman
Bocah Tenggelam di Dermaga TPI Dumai Ditemukan Meninggal Dunia
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Salurkan Kepedulian Melalui Program Pertamina Berkah di Tiga Wilayah Operasi Berbeda

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:55

Belum Ada Klarifikasi Resmi soal Dugaan Perselingkuhan Kepala DPMPTSP Dumai

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:15

H. Sunaryo Gelar Reses Tampung Aspirasi Masyarakat Kelurahan Ratu Sima

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:26

Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan Lebih dari 155 Ribu Jiwa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:34

BAZMA Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pelatihan Khatib dan Pelatihan Bina Mualaf

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:32

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Terima Kunjungan Mahasiswa Nasional hingga Internasional

Berita Terbaru