Laka Kerja di PT KPI Dumai, Kelalaian Merupakan Salah Satu Faktor Hukum Pidana

Selasa, 19 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irwandi Aziz, Pengamat Ketenagakerjaan

Irwandi Aziz, Pengamat Ketenagakerjaan

DUMAI – Kasus kecelakaan kerja yang merenggut nyawa seorang pekerja di area PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU II Dumai, Senin (18/8/2025), masih menyisakan tanda tanya besar. Publik mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab perusahaan, terutama menyangkut aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang seharusnya menjadi prioritas utama.

Sejumlah pihak menilai, kecelakaan tersebut tidak bisa hanya dipandang sebagai insiden biasa, melainkan harus ditelusuri secara hukum, mengingat adanya potensi kelalaian yang berujung pada pidana.

Pemerhati ketenagakerjaan, Irwandi Aziz, menyebut bahwa perlindungan keselamatan kerja merupakan kewajiban mutlak perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 86 ayat (1) huruf a, yang menyatakan bahwa setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

Selain itu, lanjut Irwandi, Pasal 87 ayat (1) UU yang sama juga menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

“Apabila terbukti terjadi kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ada konsekuensi pidana yang bisa dijatuhkan sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP, yakni barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun,” tegas salah seorang dosen di Universitas Dumai ini menimpali.

Ia menambahkan, aspek pidana juga dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, di mana dalam Pasal 15 dinyatakan bahwa pengurus atau pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan keselamatan kerja dapat dikenakan sanksi pidana.

Irwandi, Juga menegaskan bahwa kecelakaan kerja semacam ini tidak boleh dianggap remeh.

“Nyawa manusia bukan collateral damage. Ini bukan semata-mata soal kecelakaan, tapi menyangkut tanggung jawab hukum perusahaan. Jika terbukti ada SOP yang diabaikan, maka jelas ada unsur kelalaian, dan aparat penegak hukum harus turun tangan,” ujar Irwandi.

Ia mendesak agar Dinas Tenaga Kerja dan aparat kepolisian segera melakukan investigasi menyeluruh, mulai dari prosedur kerja, pengawasan lapangan, hingga standar perlengkapan keselamatan yang disediakan perusahaan.

Sementara itu, Direktur Utama Kilang Pertamina Internasional (KPI), Taufik Aditiyawarman menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban dan menyatakan sedang fokus dengan keluarga korban. Meski begitu, hingga saat ini, perusahaan belum memberikan penjelasan resmi terkait kronologi detail penyebab kecelakaan.

“Investigasi internal sedang berlangsung, dan memastikan seluruh hak-hak keluarga dapat diterima sebagaimana mestinya,” demikian pernyataan singkat Dirut PT. KPI Dumai

Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian serius publik, mengingat PT KPI RU II Dumai merupakan objek vital nasional dengan ribuan pekerja yang setiap hari beraktivitas di lingkungan penuh risiko.

 

Penulis : Faisal Arif

Berita Terkait

‎DPRD Rohil Dan Camat Balai Jaya Satu Suara Kawal Perjuangan Rakyat: Lahan Eks HGU PT Salim Ivomas Pratama Dituntut Segera Mendapat Kepastian Hukum
Kunjungan Perdana ke Siak, Kapolda Riau Apresiasi Perjuangan Bupati Afni untuk Hak Daerah
Kabur ke Riau, DPO Kasus Penganiayaan Maut Ditangkap di Kapal Trawl
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Maknai Peringatan Sumpah Pemuda dengan Prestasi, inovasi dan Kepedulian
Investasi Triwulan III 2026 Tembus Rp14,83 Triliun, Dumai Geser Pekanbaru
Dua Tahun Berturut-turut, Petugas Imigrasi Dumai Angga Rizky Putra Raih Penghargaan
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan Kilang Balikpapan Salurkan 1.090 Masker KN95 Untuk Warga Kalimantan
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Paparkan Strategi Pengelolaan Sampah dan Program Penanggulanan Abrasi di Kota Dumai

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:29

‎DPRD Rohil Dan Camat Balai Jaya Satu Suara Kawal Perjuangan Rakyat: Lahan Eks HGU PT Salim Ivomas Pratama Dituntut Segera Mendapat Kepastian Hukum

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:39

Kunjungan Perdana ke Siak, Kapolda Riau Apresiasi Perjuangan Bupati Afni untuk Hak Daerah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:36

Kabur ke Riau, DPO Kasus Penganiayaan Maut Ditangkap di Kapal Trawl

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:19

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Maknai Peringatan Sumpah Pemuda dengan Prestasi, inovasi dan Kepedulian

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:44

Investasi Triwulan III 2026 Tembus Rp14,83 Triliun, Dumai Geser Pekanbaru

Berita Terbaru