Laka Kerja Di PT Pertamina RU II, Tanggung Jawab Siapa?

Jumat, 29 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber foto/monitorriau

Sumber foto/monitorriau

Dumai – Kecelakaan kerja yang merenggut nyawa seorang pekerja di lingkungan PT Pertamina Refinery Unit (RU) II Dumai beberapa waktu lalu, menimbulkan pertanyaan publik: siapa yang harus bertanggung jawab atas insiden tersebut?

Secara hukum, perusahaan memiliki kewajiban utama dalam menjamin keselamatan pekerja. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kedua regulasi tersebut menegaskan, pemberi kerja wajib melindungi tenaga kerja melalui penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), penyediaan alat pelindung diri (APD), serta pengawasan ketat di area kerja.

Pengamat ketenagakerjaan, Irwandi Aziz, menyebut bahwa tanggung jawab utama tetap berada di pihak perusahaan. “Perusahaan harus memastikan setiap SOP dijalankan dengan disiplin. Jika terjadi kecelakaan, yang pertama kali ditinjau adalah bagaimana standar keselamatan diterapkan. Namun, tentu saja investigasi harus menyeluruh agar bisa diketahui faktor penyebab, apakah murni kelalaian teknis, supervisi, atau faktor pekerja,” ujarnya.

Selain perusahaan, atasan langsung dan pengawas lapangan juga memiliki peran penting. Sesuai regulasi K3, mereka wajib memastikan setiap prosedur dijalankan sesuai aturan. “Kalau pengawasan lemah, risiko kecelakaan semakin tinggi. Karena itu, tanggung jawab tidak hanya di level manajemen, tapi juga di lapangan,” tambah Irwandi.

Irwandi menilai pentingnya ruang bagi proses investigasi, agar tidak menimbulkan perspektif liar di masyarakat.
“Pertamina RU II Dumai memiliki peran vital dalam menjaga ketahanan energi nasional dan menyerap tenaga kerja lokal. Maka, penting bagi publik untuk memberi ruang agar proses investigasi berjalan sesuai prosedur, tanpa spekulasi yang dapat menimbulkan keresahan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Irwandi menuturkan bahwa langkah evaluasi dan transparansi dalam penanganan insiden akan menjadi kunci menjaga kepercayaan publik. “Justru dengan keterbukaan dan komitmen perbaikan, Pertamina bisa memperkuat reputasi sebagai perusahaan yang peduli pada keselamatan pekerja,” tutupnya.

 

Penulis : Faisal Arif

Berita Terkait

Sinergi Lapas Narkotika Rumbai dan Puskesmas Rumbai Bukit Pastikan Pemenuhan Hak Kesehatan Wargabinaan Pemasyarakatan Berjalan Optimal
Sinergi Kamtib dan Kplp Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Blok Hunian Demi Ciptakan Lingkungan Bersih dari Barang Terlarang
Perkuat Swasembada Pangan, Polsek Bangko Bersama Petani Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal III di Pekaitan
SKO Riau Jadi Juara Laga Para Juara, Wakili Northern Sumatra di Grand Final ANC 2026
11 Duta Al-Qur’an Riau Lanjutkan Perjuangan di Hari Kedua MTQN XXXI
Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge
Semarak MTQ Nasional XXXI, Budaya Riau Hadir dalam Pawai Ta’aruf di Semarang
Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Maut di Kerusuhan 27 Agustus

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:34

Sinergi Lapas Narkotika Rumbai dan Puskesmas Rumbai Bukit Pastikan Pemenuhan Hak Kesehatan Wargabinaan Pemasyarakatan Berjalan Optimal

Selasa, 15 September 2026 - 19:32

Sinergi Kamtib dan Kplp Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Blok Hunian Demi Ciptakan Lingkungan Bersih dari Barang Terlarang

Senin, 14 September 2026 - 22:24

Perkuat Swasembada Pangan, Polsek Bangko Bersama Petani Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal III di Pekaitan

Senin, 14 September 2026 - 17:15

SKO Riau Jadi Juara Laga Para Juara, Wakili Northern Sumatra di Grand Final ANC 2026

Senin, 14 September 2026 - 17:13

11 Duta Al-Qur’an Riau Lanjutkan Perjuangan di Hari Kedua MTQN XXXI

Berita Terbaru