SIAK – Kabar melegakan datang dari Pemkab Siak untuk ribuan tenaga honorer non ASN. Pemerintah Kabupaten Siak memastikan 3.590 honorer non ASN yang tidak masuk database tetap bisa bekerja dan menerima gaji tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan.
Langkah ini diambil setelah Bupati Siak, Afni Zulkifli meminta seluruh jajaran serius mencarikan solusi agar para honorer tidak dirumahkan. Sejak awal, kepala daerah menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan pelayanan publik di daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar mengatakan, persoalan honorer non ASN tidak hanya terjadi di Siak, tetapi hampir merata di berbagai daerah. Banyak pemerintah daerah memilih merumahkan tenaga honorer karena terbentur aturan pusat.
“Sebenarnya ini masalah di banyak daerah, tidak hanya di Siak. Banyak daerah sudah merumahkan tenaga honorer. Namun Ibu Bupati meminta kami mencari solusi tanpa merumahkan. Bahkan beliau langsung ke Kepri untuk berkoordinasi dengan Kepala BKN RI Prof Zudan,” ujar Mahadar, Ahad (18/1/2026).
Ia menjelaskan, sejak terbitnya Surat Edaran KemenpanRB tahun 2022 yang diperkuat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah pusat melarang perekrutan honorer baru. Namun di Siak, perekrutan masih terjadi pada 2023, 2024, dan 2025 di sejumlah organisasi perangkat daerah.
Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Siak, jumlah honorer non ASN yang direkrut pada 2025 mencapai 838 orang, tahun 2024 sebanyak 406 orang, dan tahun 2023 sebanyak 262 orang. Perekrutan terbanyak berada di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Lingkungan Hidup, terutama untuk tenaga kebersihan.
Mahadar menegaskan, Bupati Siak memahami peran penting tenaga honorer dalam menjaga layanan dasar masyarakat.
“Ibu Bupati menegaskan Pemkab Siak masih sangat membutuhkan pengabdian guru, dokter, perawat, tenaga kebersihan, tenaga keamanan, dan lainnya. Banyak yang sudah mengabdi lebih dari lima tahun, bahkan ada yang 10 sampai 20 tahun. Tidak mungkin dirumahkan begitu saja,” katanya.
Setelah berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bupati Siak mengutus Sekda bersama BKD dan Inspektorat untuk berkoordinasi dengan BPK RI dan BPKP. Dari hasil koordinasi itu, diperoleh solusi sementara yang dinilai aman secara aturan dan hukum.
Untuk jangka pendek, pemerintah daerah tetap menerbitkan SK honorer non ASN melalui kepala dinas masing-masing. Gaji para honorer juga tetap dibayarkan seperti biasa selama masa transisi tiga bulan.
“Untuk sementara, SK tetap dikeluarkan dan gaji tetap dibayarkan. Kebijakan ini berlaku selama tiga bulan,” jelasnya.
Adapun solusi jangka panjang yang disiapkan adalah melanjutkan kontrak kerja melalui skema outsourcing atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
“Hanya ini solusi permanen yang tersedia dari negara tanpa melanggar aturan. Setelah tiga bulan, kontrak kerja dilanjutkan melalui outsourcing atau PJLP,” ujar Mahadar.
Ia menambahkan, seluruh proses tersebut akan diawasi secara ketat sesuai arahan BPK dan BPKP. Bahkan, Bupati Siak akan meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Siak untuk meminimalkan potensi persoalan hukum.
“Kami harus sangat berhati-hati karena ini menggunakan diskresi pimpinan. Semua syarat harus lengkap dan valid, jika tidak bisa berpotensi melanggar hukum,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Bupati Siak membentuk delapan tim khusus yang diketuai langsung oleh Sekda untuk melakukan verifikasi dan validasi data honorer non ASN di seluruh OPD. Tim ini bekerja selama tiga hari, mulai 19 hingga 21 Januari 2026.
“Ibu Bupati mengerahkan seluruh pejabat tinggi, staf ahli, asisten, dan melibatkan Inspektorat untuk turun langsung. Ini bentuk keseriusan agar semua honorer benar-benar terdata dengan baik,” ungkapnya.
Mahadar mengimbau seluruh honorer non ASN mengikuti setiap tahapan verifikasi dan validasi data secara tertib dan lengkap demi kelancaran pembayaran gaji serta keberlanjutan kontrak kerja. Jika ditemukan data yang tidak memenuhi syarat, pemerintah daerah terpaksa melakukan pemutusan kontrak sesuai ketentuan pemerintah pusat.
“Prinsipnya Ibu Bupati sudah berjuang dan memperjuangkan. Anggaran sudah tersedia di APBD, tinggal pola penyalurannya yang harus sesuai aturan. Kuncinya ada pada verifikasi dan validasi data honorer,” tutup Mahadar. ***








