DUMAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai, menangkap seorang pria berinisial MD (54), pelaku pencabulan anak di bawah umur, Sabtu (13/6/2026).
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku pedofil itu telah mencabuli 7 orang anak.
“Korban berusia 7 sampai 10 tahun. Terdeteksi total korban sebanyak 7 orang anak,” kata Angga yang dilansir Kompas.com
Pelaku mencabuli para korban, dibujuk dengan uang jajan Rp 2.000 hingga Rp 5.000.
Ada juga korban yang dibujuk dengan memberi buah rambutan. Pria yang tidak tamat sekolah dasar (SD) ini telah melakukan pencabulan sebanyak 10 kali dengan anak yang berbeda-beda.
“Pelaku berprofesi sebagai petani. Berdomisili di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai,” sebut Angga.
Terungkap Berkat Laporan Ibu Kandung Korban
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari salah satu ibu kandung korban, Kamis (11/6/2026).
Mulanya, ibu kandung korban mendapat informasi dari tetangganya bahwa anaknya dicabuli oleh MD. Tetangga pelapor kemudian menanyakan apakah anak pelapor termasuk menjadi korban seperti anak lainnya.
“Ibu korban menanyakan kepada anaknya, lalu anaknya mengaku telah dicabuli oleh tersangka MD,” kata Angga.
Berdasarkan laporan orangtua korban, tim Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dumai melakukan penangkapan terhadap pelaku MD.
Pelaku kemudian diamankan ke Polres Dumai, dengan barang bukti hasil visum serta beberapa helai pakaian para korban.
Tersangka MD dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Dari kejadian ini, kami mengimbau kepada masyarakat agar menjaga anaknya dari kejahatan seksual. Dapat dilakukan secara efektif melalui pendekatan edukasi tubuh sejak dini, membangun komunikasi terbuka agar anak berani melapor, serta membatasi dan memantau aktivitas lingkungan dan dan digital mereka,” tambah Angga.**
Sumber: Kompas.com







