Polres Dumai Ringkus Pelaku Pencabulan 7 Anak di Bawah Umur 

Minggu, 14 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai, menangkap seorang pria berinisial MD (54), pelaku pencabulan anak di bawah umur, Sabtu (13/6/2026).

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku pedofil itu telah mencabuli 7 orang anak.

“Korban berusia 7 sampai 10 tahun. Terdeteksi total korban sebanyak 7 orang anak,” kata Angga yang dilansir Kompas.com

Pelaku mencabuli para korban, dibujuk dengan uang jajan Rp 2.000 hingga Rp 5.000.

Ada juga korban yang dibujuk dengan memberi buah rambutan. Pria yang tidak tamat sekolah dasar (SD) ini telah melakukan pencabulan sebanyak 10 kali dengan anak yang berbeda-beda.

“Pelaku berprofesi sebagai petani. Berdomisili di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai,” sebut Angga.

Terungkap Berkat Laporan Ibu Kandung Korban

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari salah satu ibu kandung korban, Kamis (11/6/2026).

Mulanya, ibu kandung korban mendapat informasi dari tetangganya bahwa anaknya dicabuli oleh MD. Tetangga pelapor kemudian menanyakan apakah anak pelapor termasuk menjadi korban seperti anak lainnya.

“Ibu korban menanyakan kepada anaknya, lalu anaknya mengaku telah dicabuli oleh tersangka MD,” kata Angga.

Berdasarkan laporan orangtua korban, tim Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dumai melakukan penangkapan terhadap pelaku MD.

Pelaku kemudian diamankan ke Polres Dumai, dengan barang bukti hasil visum serta beberapa helai pakaian para korban.

Tersangka MD dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Dari kejadian ini, kami mengimbau kepada masyarakat agar menjaga anaknya dari kejahatan seksual. Dapat dilakukan secara efektif melalui pendekatan edukasi tubuh sejak dini, membangun komunikasi terbuka agar anak berani melapor, serta membatasi dan memantau aktivitas lingkungan dan dan digital mereka,” tambah Angga.**

 

Sumber: Kompas.com

Berita Terkait

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge
Komit Membangun Media Siber Profesional, DPC JMSI Kota Dumai Periode 2026–2031 Resmi Dilantik
Apical Dukung Produktivitas Peternak Binaan di Dumai melalui Pemanfaatan Bungkil Inti Sawit
Dorong Percepatan Dekarbonisasi, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Juara 1 AEBT 2026 melalui Implementasi PLTS 3,77 MWp
Pemko Dumai – Tanoto Foundation Gelar Workshop Pengasuhan dan Stimulasi Dini
Polemik Tersangka Kasus PT IBP Memanas, Dr. Eko: Jangan Ganti Proses Hukum dengan Tekanan Opini
Pollres Bengkalis Amankan Penggarap Hutan Tanpa Izin, Pengembangan Kasus Karhutla
Mantan Kades di Bengkalis Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah-Penggelapan

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:12

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge

Kamis, 10 September 2026 - 16:56

Komit Membangun Media Siber Profesional, DPC JMSI Kota Dumai Periode 2026–2031 Resmi Dilantik

Rabu, 9 September 2026 - 12:59

Apical Dukung Produktivitas Peternak Binaan di Dumai melalui Pemanfaatan Bungkil Inti Sawit

Selasa, 8 September 2026 - 15:46

Dorong Percepatan Dekarbonisasi, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Juara 1 AEBT 2026 melalui Implementasi PLTS 3,77 MWp

Selasa, 8 September 2026 - 15:44

Pemko Dumai – Tanoto Foundation Gelar Workshop Pengasuhan dan Stimulasi Dini

Berita Terbaru