Praperadilan Notaris J di PN Dumai Disorot, Kehadiran Mahasiswa dan Saksi Ahli Curi Perhatian

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Proses praperadilan yang diajukan notaris berinisial J di Pengadilan Negeri Dumai mulai memunculkan berbagai sorotan. Pada sidang keempat yang digelar Selasa (21/04/2026), sejumlah indikasi kejanggalan dalam proses penetapan tersangka oleh Polres Dumai kembali mencuat ke permukaan.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Rina Yose, S.H. tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Keterangan ini menjadi krusial karena menyentuh aspek mendasar, apakah prosedur penetapan tersangka telah sesuai dengan standar hukum yang berlaku.

Namun, perhatian publik tidak hanya tertuju pada materi persidangan. Sejak pagi, ruang sidang dipadati mahasiswa dari Universitas Dumai. Kehadiran mereka bukan tanpa alasan kasus ini dinilai memiliki dinamika yang tidak biasa dan berpotensi menjadi preseden dalam praktik penegakan hukum.

Seorang mahasiswa yang ditemui di lokasi mengungkapkan pandangannya secara lugas.

“Kami ingin melihat langsung prosesnya. Dari yang kami pelajari, ada hal yang terasa janggal dan terkesan dipaksakan dalam penetapan tersangka ini. Ini menarik, bahkan bisa jadi kasus pertama dengan pola seperti ini di Indonesia,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sejalan dengan dalil yang sebelumnya disampaikan pihak pemohon dalam persidangan. Mereka menilai penetapan tersangka terhadap notaris J tidak memenuhi unsur kecukupan alat bukti serta diduga tidak melalui tahapan penyidikan yang semestinya.

Dalam sidang, saksi ahli memaparkan pentingnya dua alat bukti yang sah serta prosedur yang ketat dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ia juga menekankan bahwa penyimpangan dalam tahapan tersebut berpotensi melanggar prinsip due process of law.

Situasi ini menempatkan hakim pada posisi kunci untuk menguji apakah penetapan tersangka tersebut sah secara hukum atau justru mengandung cacat prosedural.

Sidang berlangsung tertib di bawah pengamanan aparat kepolisian. Hakim Rina Yose menutup persidangan dengan menyatakan bahwa proses akan berlanjut ke agenda berikutnya sebelum memasuki tahap kesimpulan dan putusan.

Kasus ini kini tidak hanya menjadi perkara hukum biasa, tetapi juga ujian terhadap transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum di tingkat daerah. Sejumlah kalangan menilai, hasil praperadilan ini akan menjadi tolok ukur penting bagi perlindungan hak-hak warga negara dalam proses hukum ke depan. (*)

Berita Terkait

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge
Komit Membangun Media Siber Profesional, DPC JMSI Kota Dumai Periode 2026–2031 Resmi Dilantik
Apical Dukung Produktivitas Peternak Binaan di Dumai melalui Pemanfaatan Bungkil Inti Sawit
Dorong Percepatan Dekarbonisasi, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Juara 1 AEBT 2026 melalui Implementasi PLTS 3,77 MWp
Pemko Dumai – Tanoto Foundation Gelar Workshop Pengasuhan dan Stimulasi Dini
Polemik Tersangka Kasus PT IBP Memanas, Dr. Eko: Jangan Ganti Proses Hukum dengan Tekanan Opini
Sinergi JMSI Dumai dan Pelindo: Menjawab Tantangan Operasional Pelabuhan di Kawasan Permukiman
Pertamina Jelaskan Suara Letupan di Kilang Dumai, Pastikan Kondisi Kilang Aman

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:12

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge

Kamis, 10 September 2026 - 16:56

Komit Membangun Media Siber Profesional, DPC JMSI Kota Dumai Periode 2026–2031 Resmi Dilantik

Rabu, 9 September 2026 - 12:59

Apical Dukung Produktivitas Peternak Binaan di Dumai melalui Pemanfaatan Bungkil Inti Sawit

Selasa, 8 September 2026 - 15:46

Dorong Percepatan Dekarbonisasi, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Juara 1 AEBT 2026 melalui Implementasi PLTS 3,77 MWp

Selasa, 8 September 2026 - 15:44

Pemko Dumai – Tanoto Foundation Gelar Workshop Pengasuhan dan Stimulasi Dini

Berita Terbaru