PEKANBARU – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau (Gubri) nonaktif Abdul Wahid resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis (26/3/2026). Persidangan yang berlangsung di Pekanbaru itu dikawal ketat aparat kepolisian.
Sejak pagi, pengamanan telah diperketat di sekitar lokasi persidangan. Aparat kepolisian tampak berjaga di sejumlah titik, termasuk di Jalan Teratai. Pembatasan akses masuk juga diberlakukan bagi pengunjung yang hendak memasuki area pengadilan.
Antusiasme masyarakat terlihat dari memadatinya ruang sidang oleh pengunjung dan simpatisan. Namun, keterbatasan kapasitas ruangan membuat sebagian pengunjung harus mengikuti jalannya persidangan melalui layar monitor siaran langsung yang disediakan di luar ruang sidang.
Agenda sidang perdana kali ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam sidang tersebut, Abdul Wahid duduk di kursi pesakitan bersama dua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, serta Dani M Nur Salam, tenaga ahli gubernur.
Ketiganya didakwa terlibat dalam praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, didampingi hakim anggota Aziz Muslim dan Edy Darma Putra.
Dalam pembacaan dakwaan, tim JPU KPK menguraikan konstruksi perkara secara komprehensif, termasuk peran masing-masing terdakwa serta dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan.
Abdul Wahid didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain terkait pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan sebagai pejabat publik.
Untuk menangani perkara ini, KPK menurunkan tujuh jaksa, yakni Budiman Abdul Karib, Irwan Ashadi, Tonny Frengky Pangaribuan, Diky Wahyu Ariyanto, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, serta Muhammad Hadi.
Kehadiran tim jaksa senior tersebut menegaskan keseriusan KPK dalam mengawal proses hukum hingga tahap pembuktian di persidangan. KPK menyatakan akan membuktikan tindakan pidana yang dilakukan Abdul Wahid Cs.**
sumber: CAKAPLAH







