Sidang Perdana Gubri Nonaktif Abdul Wahid Dikawal Ketat Aparat Kepolisian

Kamis, 26 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau (Gubri) nonaktif Abdul Wahid resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis (26/3/2026). Persidangan yang berlangsung di Pekanbaru itu dikawal ketat aparat kepolisian.

Sejak pagi, pengamanan telah diperketat di sekitar lokasi persidangan. Aparat kepolisian tampak berjaga di sejumlah titik, termasuk di Jalan Teratai. Pembatasan akses masuk juga diberlakukan bagi pengunjung yang hendak memasuki area pengadilan.

Antusiasme masyarakat terlihat dari memadatinya ruang sidang oleh pengunjung dan simpatisan. Namun, keterbatasan kapasitas ruangan membuat sebagian pengunjung harus mengikuti jalannya persidangan melalui layar monitor siaran langsung yang disediakan di luar ruang sidang.

Agenda sidang perdana kali ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam sidang tersebut, Abdul Wahid duduk di kursi pesakitan bersama dua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, serta Dani M Nur Salam, tenaga ahli gubernur.

Ketiganya didakwa terlibat dalam praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, didampingi hakim anggota Aziz Muslim dan Edy Darma Putra.

Dalam pembacaan dakwaan, tim JPU KPK menguraikan konstruksi perkara secara komprehensif, termasuk peran masing-masing terdakwa serta dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan.

Abdul Wahid didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain terkait pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan sebagai pejabat publik.

Untuk menangani perkara ini, KPK menurunkan tujuh jaksa, yakni Budiman Abdul Karib, Irwan Ashadi, Tonny Frengky Pangaribuan, Diky Wahyu Ariyanto, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, serta Muhammad Hadi.

Kehadiran tim jaksa senior tersebut menegaskan keseriusan KPK dalam mengawal proses hukum hingga tahap pembuktian di persidangan. KPK menyatakan akan membuktikan tindakan pidana yang dilakukan Abdul Wahid Cs.**

 

sumber: CAKAPLAH

Berita Terkait

Perkuat Swasembada Pangan, Polsek Bangko Bersama Petani Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal III di Pekaitan
SKO Riau Jadi Juara Laga Para Juara, Wakili Northern Sumatra di Grand Final ANC 2026
11 Duta Al-Qur’an Riau Lanjutkan Perjuangan di Hari Kedua MTQN XXXI
Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge
Semarak MTQ Nasional XXXI, Budaya Riau Hadir dalam Pawai Ta’aruf di Semarang
Netty Mindrayani Resmi Jadi Plt Ketua JMSI Kampar Dijabat, Gantikan Adi Jondri
Komit Membangun Media Siber Profesional, DPC JMSI Kota Dumai Periode 2026–2031 Resmi Dilantik
Apical Dukung Produktivitas Peternak Binaan di Dumai melalui Pemanfaatan Bungkil Inti Sawit

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 22:24

Perkuat Swasembada Pangan, Polsek Bangko Bersama Petani Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal III di Pekaitan

Senin, 14 September 2026 - 17:15

SKO Riau Jadi Juara Laga Para Juara, Wakili Northern Sumatra di Grand Final ANC 2026

Senin, 14 September 2026 - 17:13

11 Duta Al-Qur’an Riau Lanjutkan Perjuangan di Hari Kedua MTQN XXXI

Senin, 14 September 2026 - 17:12

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge

Sabtu, 12 September 2026 - 16:05

Semarak MTQ Nasional XXXI, Budaya Riau Hadir dalam Pawai Ta’aruf di Semarang

Berita Terbaru