Teleskopnews.com – Berikut ini merupakan syarat masuk Malaysia meski telah mendapatkan vaksin lengkap.
Syarat masuk Malaysia tersebut di tetapkan oleh pemerintah negeri jiran tersebut di berlakukan bagi wisatawan yang ingin liburan per 1 April 2022.
Kebijakan ini di lakukan sebagai langkah Malaysia memulai transisi pandemi menjadi fase endemi Covid-19.
Pelancong yang sudah mendapat vaksinasi Covid-19 lengkap dan booster bisa bepergian dengan bebas tanpa harus menjalani karantina.
Meski demikian, kamu tetap harus mengikuti aturan atau syarat yang di berlakukan pemerintah Malaysia.
Syarat Masuk Malaysia
Syarat perjalanan atau liburan ke Malaysia, seperti di lansir dari laman resmi Malaysia Tourism Promotion Board, badan pariwisata yang di naungi Kementerian Pariwisata, Seni dan Budaya Malaysia, antara lain:
- Memiliki dokumen lengkap dan valid
- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi pelacakan kontak MySejahtera di ponsel (seperti Peduli Lindungi di Indonesia)
- Mengisi formulir pra-keberangkatan lewat aplikasi MySejahtera pada menu atau ikon “Traveller”
- Verifikasi sertifikat vaksin Covid-19 digital kamu di gov.my (untuk sertifikat digital Covid-19 yang di terbitkan di luar negeri)
- Melakukan tes RT-PCR Covid-19 dua hari sebelum keberangkatan
- Membeli asuransi perjalanan Covid-19 dari Indonesia (untuk wisatawan asing jangka pendek)
- Melakukan RTK-Ag (Rapid Test Kit-Antigen) dalam waktu 24 jam setelah tiba di Malaysia
- Wajib karantina selama 5 hari untuk pelancong yang belum vaksinasi lengkap atau tidak di vaksinasi
- Anak-anak dan remaja usia 12-17 tahun boleh masuk tanpa karantina dan hanya perlu RTK-Ag Covid-19 yang di kelola secara profesional dalam waktu 24 jam setelah tiba di Malaysia
- Anak-anak usia 6 tahun ke bawah bebas dari tes RTK-Ag saat kedatangan
Untuk informasi lengkap mengenai syarat masuk Malaysia, >>>Klik Disini<<<
Aturan Asuransi Perjalanan Covid-19 di Malaysia
Seluruh pelancong asing dengan perjalanan jangka waktu pendek wajib memiliki asuransi perjalanan Covid-19 untuk biaya medis dan rawat inap di Malaysia terkait Covid-19. Asuransi Covid-19 ini harus memberi manfaat uang pertanggungan minimal USD 20 ribu atau sekitar Rp 286 juta (kurs Rp 14.300).
Asuransi perjalanan Covid-19 harus di beli sebelum meluncur ke Malaysia. Baik dari perusahaan asuransi yang berbasis di Malaysia atau luar negeri. Akan tetapi, asuransi ini tidak wajib bagi pelancong dengan kategori berikut:
- Warga Malaysia
- Long Term Social Pass
- Expatriates Pass
- Student Pass
- Study Pass
- Resident Pass
- Permanent Resident Pass
- Pasangan warga negara Malaysia
- Anak warna negara Malaysia
- Tenaga Kerja Asing
- Malaysia My Second Home (MM2H).
Sumber : Cermati.COM








