PEKANBARU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, Riau, menangkap pria inisial YUS dalam kasus perdagangan satwa dilindungi, pada Kamis 22 Januari 2026. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi praktik ilegal tersebut dari masyarakat.
“Ada informasi jual beli satwa di Pekanbaru, kemudian anggota melakukan undercover buying. Alhamdulillah pelakunya sudah tertangkap,” ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Muharman Arta, saat konferensi pers, Kamis.
“Prosesnya masih pengembangan terhadap pemilik atau pemelihara satwa, yang saat ini belum kami amankan.”
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, menambahkan bahwa penyelidikan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi satwa dilindungi di sekitar kawasan yang tidak jauh dari Mapolresta Pekanbaru. “Kami menelusuri pasar-pasar hewan untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar dia.
Di lokasi, polisi menemukan tersangka yang kemudian menawarkan informasi tentang seseorang yang menjual anak Siamang. Polisi kemudian menghubungi orang tersebut dan melakukan transaksi penyamaran melalui tersangka.
Satwa itu kemudian dikirim ke Pekanbaru menggunakan jasa travel dan ditemukan dalam sebuah kardus kecil. Dari hasil pemeriksaan, Siamang tersebut diketahui berasal dari wilayah Kecamatan Kampar Kiri. Polisi baru memberikan uang muka sebesar Rp 1 juta untuk transaksi tersebut.
“Tadi malam kami sudah mengecek ke Kampar, namun pemiliknya tidak ditemukan di rumah. Pengejaran tetap kami lakukan,” kata Anggi.**
sumber: TEMPO








