JAMBI — Dua warga Riau, Agit Putra Ramadan (24) dan Juniardo (30), didakwa hukuman mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (2/4/2026). Keduanya menjalani persidangan secara terpisah dengan dakwaan pasal berlapis yang memungkinkan vonis maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dalam persidangan terungkap, kasus ini melibatkan sedikitnya enam orang pelaku. Agit dan Juniardo berperan sebagai kurir yang bertugas membawa sabu dari Medan menuju Pulau Jawa.
Perjalanan tersebut dikendalikan oleh pelaku lain yang kini masih buron. Kedua terdakwa mengambil barang dari jaringan di wilayah Tanjung Balai, sebelum mengangkutnya menggunakan mobil. Satu kendaraan lain berfungsi sebagai pengawal di depan untuk memantau kemungkinan razia aparat.
Setibanya di Jambi, sabu disimpan dalam koper sebelum kembali melanjutkan perjalanan. Namun, upaya penyelundupan itu akhirnya digagalkan setelah tim Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap para pelaku di wilayah Bayung Lencir, Sumatera Selatan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 58 kilogram yang kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkotika skala besar lintas provinsi. Aparat penegak hukum terus memburu pelaku lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan tersebut.**







