SPBU di Kota Dumai Diingatkan Agar Patuhi Perpres 191 Tahun 2014

Kamis, 22 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Dumai diingatkan agar mematuhi Perpres 191 Tahun 2014.

Aturan tersebut terkait peruntukan bahan bakar bersubsidi serta larangan untuk pengisian BBM bersubsidi untuk truk roda 8 keatas.

Demikian disampaikan Tokoh Pemuda Kota Dumai, Alvin Khassogi, Kamis (22/10/20).

“Di Perpres 191 Tahun 2014 itu sangat jelas peruntukkannya, selain itu (roda 6 ke atas) tidak boleh dilayani oleh SPBU,” ujar Alvin yang juga Ketua Serikat Pekerja Nasional.

Dikatakannya, beberapa kali ia melihat beberapa SPBU di Kota Dumai melakukan pengisian minyak bersubsidi untuk truk beroda 8 dan lebih.

“Kita minta pihak pengawas dan berwenang untuk lebih pro aktif, tidak hanya menunggu laporan, tapi kalau butuh bukti, kita ada kok,” tambahnya.

Sementara itu, Pengawas SBM Pertamina Wilayah Provinsi Riau, Januar ketika dikonfirmasi, Kamis (22/10/2020) menyatakan bahwa sanksi bagi SPBU yang melanggar Perpres tersebut adalah penyetopan pengisian dari pihak Pertamina.

“Sanksinya penyetopan pengisian dari Pertamina,” ujarnya.

Terkait pencabutan izin, Januar menyatakan bahwa hal itu di luar wewenangnya.

“Masalah izin, itu ke BP Migas,” pungkasnya. (tim)

Berita Terkait

Open House Pemprov Riau Hanya Satu Hari, Digelar di Hari Pertama
Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi LagiĀ 
Buruh Perkebunan Gruduk Kantor Asian Agri Grup: Hentikan Perbudakan Terhadap Istri dan Anak
Wapresma STIA Lancang Kuning Kecam Insiden Kebakaran Kilang Pertamina Dumai
Sistem Komunikasi dan Respons PT Wilmar Lambat, Edison : Jangan Main – Main Dengan Nyawa
Apical Tegaskan Komitmen Pendampingan untuk Kembangkan Budidaya Ternak di Dumai
Polairud Polres Dumai Amankan 1 Orang Pelaku TPPO
Jaringan Perdagangan Bayi di Pekanbaru Dibongkar, Modus Adopsi Ilegal

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:20

Open House Pemprov Riau Hanya Satu Hari, Digelar di Hari Pertama

Jumat, 20 Februari 2026 - 15:22

Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi LagiĀ 

Sabtu, 15 November 2025 - 11:20

Buruh Perkebunan Gruduk Kantor Asian Agri Grup: Hentikan Perbudakan Terhadap Istri dan Anak

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:09

Wapresma STIA Lancang Kuning Kecam Insiden Kebakaran Kilang Pertamina Dumai

Minggu, 20 April 2025 - 12:20

Sistem Komunikasi dan Respons PT Wilmar Lambat, Edison : Jangan Main – Main Dengan Nyawa

Berita Terbaru