Sidang Perdana Praperadilan, Status Tersangka J Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Sidang perdana praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Polres Dumai terhadap seorang notaris berinisial J resmi digelar di Pengadilan Negeri Dumai, Kamis (16/04/2026).

Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Rina Yose, S.H., dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon, yakni kuasa hukum tersangka.

Dalam persidangan yang berlangsung di ruang utama pengadilan, kuasa hukum notaris J membacakan permohonan secara rinci. Pada pokoknya, permohonan tersebut mempersoalkan keabsahan penetapan status tersangka oleh penyidik.

Pihak pemohon menilai proses penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku, baik dari aspek kecukupan alat bukti maupun tahapan penyidikan. Selain itu, pemohon juga meminta hakim untuk menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah serta memulihkan hak-hak hukum notaris J.

Sementara itu, pihak termohon dari aparat penegak hukum dijadwalkan akan menyampaikan jawaban dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada Jumat (17/04/2026), sesuai agenda yang telah ditetapkan pengadilan.

Sidang berlangsung tertib dengan pengamanan dari aparat kepolisian guna memastikan proses berjalan lancar. Hakim kemudian menutup persidangan dan menetapkan jadwal lanjutan untuk mendengarkan jawaban dari pihak termohon sebelum memasuki tahap pembuktian.

Usai persidangan, kuasa hukum notaris J, Buyung, S.H. dari Kantor Advokat BUYUNG & PARTNERS, menyampaikan bahwa pihaknya berharap praperadilan ini dapat menjadi sarana untuk menjamin perlindungan hak-hak seseorang yang tengah menjalani proses hukum.

“Kami dari pihak pemohon berharap agar seluruh pihak dapat memahami bahwa praperadilan ini merupakan bentuk upaya memperjuangkan terjaminnya hak-hak seseorang dalam proses hukum. Maka kita ikuti dulu proses persidangannya, sesuai dengan semangat KUHAP yang baru sebagai kontrol terhadap jalannya penegakan hukum agar tetap adil, transparan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM,” ujarnya kepada awak media.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Kota Dumai, mengingat profesi notaris memiliki peran penting dalam berbagai aspek hukum perdata.

Perkembangan sidang praperadilan ini akan terus dipantau sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. (*)

Berita Terkait

Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan Lebih dari 155 Ribu Jiwa
BAZMA Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pelatihan Khatib dan Pelatihan Bina Mualaf
Polres Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati, Berikut Daftar Lengkapnya
Kejaksaan Geledah Kantor Disdik Riau, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board 2024  
LHI Riau: Ketua Umum LSM AMATIR Mengaku Pimpinan CV Anugrah Pratama, Minta Jangan Ganggu Proyek UIN Suska
KPAI Kecam Keras: Desak 27 Pelaku Perkosa Remaja Segera Ditangkap
Oknum Pengurus Ponpes Sidoarjo Ternyata 7 Kali Perkosa Santriwati

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:26

Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan Lebih dari 155 Ribu Jiwa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:34

BAZMA Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pelatihan Khatib dan Pelatihan Bina Mualaf

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:28

Polres Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:45

Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati, Berikut Daftar Lengkapnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:15

Kejaksaan Geledah Kantor Disdik Riau, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board 2024  

Berita Terbaru

Bengkalis

Polres Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:28

Kuansing

Polda Riau Menindak PETI, Sempat Diadang Warga Kuansing

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:27