Oknum Pengurus Ponpes Sidoarjo Ternyata 7 Kali Perkosa Santriwati

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO – Satres PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo menangkap seorang pengurus sekaligus tenaga pendidik di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Pria berinisial UJF (30) itu diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang santriwati yang masih di bawah umur hingga 7 kali.

Kasatres PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah menegaskan bahwa pengurus ponpes cabul itu saat ini telah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum sedang berjalan.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum,” kata Rohmawati kepada wartawan, Kamis (9/7/2026)

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pidana itu terjadi sebanyak 7 kali dalam kurun waktu September hingga Desember 2025. Seluruh kejadian diduga berlangsung di lantai dua gudang pondok pesantren di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Kasus itu terungkap setelah korban menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya. Laporan kemudian disampaikan ke Polresta Sidoarjo hingga akhirnya Satres PPA dan TPPO melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku.

Rohmawati menjelaskan, berdasarkan keterangan yang didapatkan penyidik, peristiwa itu bermula saat korban bersama santri lainnya diminta membersihkan area musala pondok.

Korban kemudian dipanggil oleh tersangka untuk membersihkan gudang di lantai 2. Di lokasi itulah pelaku membujuk korban dengan iming-iming sebelum melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul.

“Korban sempat menolak, namun pelaku diduga tetap memaksakan kehendaknya. Keterangan tersebut saat ini masih kami dalami sebagai bagian dari proses penyidikan,” ujar Rohmawati.

Saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan selama proses penanganan perkara.**

 

sumber: detikcom

Berita Terkait

Polres Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
KPAI Kecam Keras: Desak 27 Pelaku Perkosa Remaja Segera Ditangkap
Kejari Rohil Tahan 2 Orang Tersangka Dugaan Korupsi TPP PPPK 
Cekcok Saat Minum Tuak, Pria di Dumai Tikam Temannya hingga Tewas
Polres Dumai Ringkus Pelaku Pencabulan 7 Anak di Bawah Umur 
Buron Kasus Sabu 11 Kg Ditangkap: Bekerja untuk Napi di Rutan Dumai
Diduga Perkosa Karyawati di Toko, Pria Di Mandau Dilaporkan ke Polisi
Menolak Makan, Ibu Tiri di Siak Siksa Bocah Hingga Tewas

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:28

Polres Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:03

KPAI Kecam Keras: Desak 27 Pelaku Perkosa Remaja Segera Ditangkap

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:33

Oknum Pengurus Ponpes Sidoarjo Ternyata 7 Kali Perkosa Santriwati

Senin, 22 Juni 2026 - 21:57

Kejari Rohil Tahan 2 Orang Tersangka Dugaan Korupsi TPP PPPK 

Senin, 22 Juni 2026 - 14:44

Cekcok Saat Minum Tuak, Pria di Dumai Tikam Temannya hingga Tewas

Berita Terbaru

Bengkalis

Polres Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:28

Kuansing

Polda Riau Menindak PETI, Sempat Diadang Warga Kuansing

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:27