Menolak Makan, Ibu Tiri di Siak Siksa Bocah Hingga Tewas

Senin, 11 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIAK – Seorang bocah laki-laki berusia 6 tahun berinisial FA meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan berulang oleh ibu tirinya sendiri, SAS (25), di Desa Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Siak, Riau.

Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais menjelaskan, telah terjadi dugaan penganiayaan terhadap anak laki-laki usia enam tahun hingga meninggal dunia.

“Korban mendapat serangkaian kekerasan fisik selama tiga hari sebelum akhirnya meninggal dunia,” ujar AKP Kosmos, Senin 11 Mei 2026.

Berawal pada Selasa, 5 Mei 2026, saat tersangka kesal karena korban terlalu lama bermain di rumah tetangga. Tersangka kemudian memukuli bagian tulang kering korban menggunakan kayu bulat sekitar panjang 30 cm.

Kekerasan kembali terjadi pada keesokannya. Tersangka emosi setelah mendapati korban buang air di celana saat bangun tidur. Ia kembali memukuli tubuh korban menggunakan kayu bulat yang sama, karena bocah malang itu tidak mengaku.

Puncak penganiayaan terjadi pada Kamis 7 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, tersangka disebut marah karena korban menolak makan. Ia lalu mengambil batu bata dari teras rumah dan melemparkannya ke kepala kiri korban.

Tak berhenti di situ, tersangka kembali menghantam kepala kanan korban menggunakan batu bata saat korban duduk di meja makan.

Tak lama setelah kejadian, korban ditemukan dalam kondisi kejang-kejang dan tidak sadarkan diri di dalam rumah. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Sungai Kijang sebelum dirujuk ke RSUD Selasih.

Namun nyawanya tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 23.30 WIB.

Kasus ini mulai terungkap saat keluarga hendak memandikan jenazah korban. Mereka menemukan sejumlah luka memar di bagian kaki, rusuk, dan kepala yang menimbulkan kecurigaan.

Menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat, Satreskrim Polres Siak langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di kediamannya pada Sabtu 9 Mei 2026.

“Ada indikasi kuat terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak sebelum korban meninggal dunia,” kata AKP Kosmos.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu gagang sapu, satu batu bata yang diduga digunakan untuk memukul korban, serta pakaian milik korban dan tersangka.

Kini SAS ditahan dan dijerat Pasal 80 Ayat (3) junto Ayat (4) junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Polisi juga berencana melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban guna kepentingan autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian bocah malang tersebut. **

 

sumber: RIAU ONLINE

Berita Terkait

Pollres Bengkalis Amankan Penggarap Hutan Tanpa Izin, Pengembangan Kasus Karhutla
Mantan Kades di Bengkalis Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah-Penggelapan
Operasi Gabungan Gagalkan Kapal Penyelundup 800 Kg Ketamin di Anambas
Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Dumai Diamankan Polisi
Malaysia Selidiki Lolosnya Kopilot Kurir 26 Kg Ekstasi dari KLIA ke RI
Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Riau-Palembang, 86 Kg Sabu Disita
Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembiayaan BRK Syariah, Negara Rugi Rp18,92 Miliar
Aniaya Istri hingga Lebam, Pria di Kampar Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 00:27

Pollres Bengkalis Amankan Penggarap Hutan Tanpa Izin, Pengembangan Kasus Karhutla

Sabtu, 5 September 2026 - 00:18

Mantan Kades di Bengkalis Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah-Penggelapan

Rabu, 2 September 2026 - 14:52

Operasi Gabungan Gagalkan Kapal Penyelundup 800 Kg Ketamin di Anambas

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:02

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Dumai Diamankan Polisi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:17

Malaysia Selidiki Lolosnya Kopilot Kurir 26 Kg Ekstasi dari KLIA ke RI

Berita Terbaru