Penyelundupan 16 Kg Sabu dalam Ban Terbongkar, Modus Pura-pura Towing

Jumat, 8 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEPOK – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram (kg) yang disembunyikan di dalam ban mobil di wilayah Depok, Jawa Barat (Jabar). Dua orang terduga pelaku berinisial RS (32) dan H (35) ditangkap.

Kasus ini diungkap setelah polisi mendapat informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan Bojongsari, Depok. Polisi lalu menyelidiki hingga menangkap kedua terduga pelaku di dua lokasi berbeda pada Selasa (5/5) sore.

“Kami mengamankan dua orang laki-laki ini di TKP pertama di Bojongsari, Kota Depok. Kami dapat mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 3 kg,” kata Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Ari Purwanto, Jumat (8/5/2026).

Polisi juga menyita satu unit mobil Honda Brio dan 3 unit telepon genggam (handphone/HP). Polisi mengembangkan kasus ke Perumahan Kirana Gardenia, Bojongsari, dan kembali menemukan 13 kg sabu yang disembunyikan di dalam ban mobil Suzuki Katana warna hijau.

Polisi juga menyita 2 ban mobil dan tiga bilah pisau cutter yang diduga digunakan untuk membongkar serta menyembunyikan paket sabu tersebut. Total 16 kg sabu disita polisi.

Pelaku menyelundupkan sabu dalam ban mobil tersebut dalam kondisi diderek (towing).

“Barang tersebut disimpan dalam ban mobil dan mobil itu kondisinya di-towing, selanjutnya dibongkar dan diedarkan. Belakangan ini banyak terjadi modus dengan menyimpan barang bukti di dalam ban dengan menggunakan mobil towing,” ungkapnya.

Polisi mengajak masyarakat untuk waspada dan peduli lingkungan untuk mencegah generasi muda dari bahaya narkoba. Kedua terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.**

 

sumber: detikcom

Berita Terkait

Pollres Bengkalis Amankan Penggarap Hutan Tanpa Izin, Pengembangan Kasus Karhutla
Mantan Kades di Bengkalis Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah-Penggelapan
Operasi Gabungan Gagalkan Kapal Penyelundup 800 Kg Ketamin di Anambas
Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Dumai Diamankan Polisi
Malaysia Selidiki Lolosnya Kopilot Kurir 26 Kg Ekstasi dari KLIA ke RI
Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Riau-Palembang, 86 Kg Sabu Disita
Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembiayaan BRK Syariah, Negara Rugi Rp18,92 Miliar
Aniaya Istri hingga Lebam, Pria di Kampar Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 00:27

Pollres Bengkalis Amankan Penggarap Hutan Tanpa Izin, Pengembangan Kasus Karhutla

Sabtu, 5 September 2026 - 00:18

Mantan Kades di Bengkalis Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah-Penggelapan

Rabu, 2 September 2026 - 14:52

Operasi Gabungan Gagalkan Kapal Penyelundup 800 Kg Ketamin di Anambas

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:02

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Dumai Diamankan Polisi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:17

Malaysia Selidiki Lolosnya Kopilot Kurir 26 Kg Ekstasi dari KLIA ke RI

Berita Terbaru