Aniaya Istri hingga Lebam, Pria di Kampar Ditangkap Polisi

Kamis, 30 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial MI (59), warga Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri sahnya.

Pelaku diamankan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasatreskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan korban berinisial RO (48) mengalami sejumlah luka lebam akibat penganiayaan yang dilakukan suaminya.

“Akibat KDRT yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar,” ujar Gede Yoga, Kamis (30/7/2026).

Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja.

Menurut hasil penyelidikan, kejadian bermula saat pelaku dan korban terlibat adu mulut. Diduga karena emosi, pelaku kemudian mendorong korban berulang kali hingga terjatuh dan tertimpa sepeda motor.

Tak berhenti di situ, pelaku juga meninju dada korban menggunakan tangan kanannya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian dada, kedua tangan, punggung, perut, lutut, hingga betis sebelah kanan.

Merasa menjadi korban kekerasan, RO kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kampar.

Berdasarkan laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang saat itu berada di rumah adik iparnya.

“Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Gede Yoga.

Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).**

 

sumber: Riau Aktual

Berita Terkait

Polres Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
KPAI Kecam Keras: Desak 27 Pelaku Perkosa Remaja Segera Ditangkap
Oknum Pengurus Ponpes Sidoarjo Ternyata 7 Kali Perkosa Santriwati
Kejari Rohil Tahan 2 Orang Tersangka Dugaan Korupsi TPP PPPK 
Cekcok Saat Minum Tuak, Pria di Dumai Tikam Temannya hingga Tewas
Polres Dumai Ringkus Pelaku Pencabulan 7 Anak di Bawah Umur 
Buron Kasus Sabu 11 Kg Ditangkap: Bekerja untuk Napi di Rutan Dumai
Diduga Perkosa Karyawati di Toko, Pria Di Mandau Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:50

Aniaya Istri hingga Lebam, Pria di Kampar Ditangkap Polisi

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:28

Polres Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:03

KPAI Kecam Keras: Desak 27 Pelaku Perkosa Remaja Segera Ditangkap

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:33

Oknum Pengurus Ponpes Sidoarjo Ternyata 7 Kali Perkosa Santriwati

Senin, 22 Juni 2026 - 21:57

Kejari Rohil Tahan 2 Orang Tersangka Dugaan Korupsi TPP PPPK 

Berita Terbaru