JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan ekspor ilegal emas dan perhiasan dengan total berat sekitar 190 kilogram (kg) senilai Rp 502 miliar. Penindakan ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman emas tanpa dokumen resmi.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama mengatakan, informasi tersebut diterima pada 27 April 2026 mengenai adanya pesawat carter yang akan digunakan untuk mengirim emas tanpa dilengkapi dokumen ekspor.
“Tanggal 27 April 2026 tentang adanya pesawat carter yang akan digunakan untuk mengirim emas yang tidak dilengkapi dokumen ekspor. Atas informasi tersebut, petugas melakukan langkah-langkah pemeriksaan sehingga kita bisa menggagalkan upaya penyelundupan emas sebanyak kurang lebih total 190 kilogram. Kalau dirupiahkan sekitar Rp 500 miliar,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, Selasa (28/4/2026).
Sementara itu, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Priyono Triatmojo menjelaskan, barang yang hendak diekspor terdiri dari enam koli berisi perhiasan dan koin emas yang tidak diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Barang tersebut akan diangkut menggunakan pesawat charter dengan nomor registrasi N117NR yang dijadwalkan lepas landas dari Bandara Halim Perdanakusuma.
Dari hasil pemeriksaan di apron bandara, petugas menemukan 611 gelang emas dengan berat 60,3 kg senilai US$ 8,94 juta, serta 2.971 koin emas dengan berat 130,26 kg senilai US$ 19,4 juta.
“Petugas menemukan 6 koli perhiasan emas berbentuk gelang sebanyak 611 buah dengan berat total 60,3 kg, senilai US$ 8.940.000 dan koinmas sebanyak 2.971 buah dengan berat total 130,26 kg dengan nilai US$ 19.409.161,67. Total nilai keseluruhan barang ialah US$ 28.349.161,67 atau setara dengan Rp 502.544.577.047,” jelas Priyono.
Atas temuan tersebut, petugas langsung melakukan penegahan dan menerbitkan surat bukti penindakan. Sebanyak empat pihak turut diamankan dalam kasus ini, yakni HH, AH, HG, serta seorang warga negara asing asal India berinisial PB. Nilai pabean atas komoditas tersebut mencapai Rp 486.074.725.993,8. Khusus untuk komoditas koin emas dengan HS Code 7108.12.90 yang dikenakan tarif bea keluar sebesar 12,5%, potensi kerugian negara dari tidak dipenuhinya kewajiban bea keluar diperkirakan mencapai Rp 41.193.899.800.
“Khusus untuk komoditi koinmas dengan HS Code 7108.12.90 yang dikenakan tarif bea keluar sebesar 12,5% sesuai ketentuan yang berlaku, potensi kerugian negara dari tidak dipenuhinya kewajiban biaya keluar diperkirakan mencapai Rp 41.193.899.800,” ujar Priyono.
Priyono menegaskan pengawasan terhadap ekspor komoditas bernilai tinggi seperti emas akan terus diperketat. Hal ini guna memastikan kepatuhan terhadap aturan sekaligus menjaga penerimaan negara dan stabilitas pasokan dalam negeri.
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang berlaku sejak 17 November 2025 mengenai pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas. Aturan ini mengatur tarif bea keluar berdasarkan jenis dan tingkat pengolahan emas.
Untuk emas batangan olahan seperti minted bar, tarif bea keluar ditetapkan sebesar 7,5-10%. Emas atau paduan emas dalam bentuk bongkah, ingot, dan cast bar dikenakan tarif 7,5% hingga 10%. Sementara itu, emas dalam bentuk granula atau bentuk lainnya dikenakan tarif 10% hingga 12,5%, dan emas dore dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 12,5-15%.
sumber : detik.com







