ROKAN HILIR – Pelarian KP (39), pelaku pembunuhan Sampurna Pohan (49) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau akhirnya berakhir. KP ditangkap saat sembunyi di tengah kebun sawit usai buron 10 bulan.
KP diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan di sebuah rumah yang berada di tengah perkebunan sawit, Dusun Pematang Panjang, Desa Paseban, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, Senin (14/9/2026) malam.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi keberadaan KP di Jambi. Tim yang dipimpin Kapolsek Simpang Kanan IPTU Donal Sihombing kemudian berkoordinasi dengan Polsek VII Koto Ilir dan melakukan pengejaran.
“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung bergerak ke Jambi dan berkoordinasi dengan Kepolisian setempat dan melaporkan langsung kepada Bapak Kapolres Rohil. Terduga pelaku akhirnya berhasil kami amankan sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Donal, dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Xenia warna silver nomor polisi BK-1993-LY dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash. Tersangka juga telah dites urine namun hasilnya menyatakan negatif narkoba.
Pembunuhan terjadi pada 2 Desember 2025. Korban saat itu ditemukan tergeletak bersimbah darah di pinggir Jalan Lintas Bukit Pamugaran, Kepenghuluan Kota Parit, Kecamatan Simpang Kanan, dengan sejumlah luka di tubuhnya.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada KP. Namun, terduga pelaku saat itu telah melarikan diri ke luar daerah.
Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional. Polisi menetapkan KP sebagai tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti.
“Bahwa Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional. Setiap keterangan saksi, fakta dan alat bukti akan terus didalami untuk mengungkap perkara ini secara terang,” ujar Aldi.
Saat ini KP telah diamankan di Polsek Simpang Kanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 459 juncto Pasal 458 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.**
sumber: detikcom







