Depi Rusdianto Akan Adukan Pemberitaan Dugaan Penimbunan Solar ke Dewan Pers

Sabtu, 24 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKALIS, –  Depi Rusdianto, Hulubalang Tameng Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Bathin Solapan, menyatakan keberatan atas pemberitaan yang beredar di sejumlah media online terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Dalam pemberitaan tersebut, nama Depi dikaitkan dengan dugaan pembagian keuntungan dari aktivitas penimbunan BBM bersubsidi bersama Kapolsek Pinggir. Informasi itu juga beredar melalui media sosial TikTok.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Depi menilai informasi yang dipublikasikan telah merugikan nama baik dan reputasinya.

“Saya sangat menyayangkan pemberitaan yang mengaitkan nama saya dengan dugaan pembagian keuntungan dari aktivitas penimbunan BBM bersubsidi bersama Kapolsek Pinggir,” demikian pernyataan yang disiapkan Depi.

Menurutnya, setiap pemberitaan yang menyangkut nama baik seseorang harus didukung fakta, data, dan proses konfirmasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Menurut saya, pemberitaan tersebut telah merugikan nama baik dan reputasi saya. Setiap tuduhan yang dipublikasikan seharusnya didukung fakta dan bukti yang jelas serta melalui proses konfirmasi yang berimbang,” lanjutnya.

Depi menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati kebebasan pers sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi.

Namun, ia mengingatkan bahwa kebebasan pers juga harus dijalankan dengan tanggung jawab, terutama ketika menyampaikan informasi yang menyangkut dugaan tindak pidana dan nama baik seseorang.

“Saya menghormati kebebasan pers. Namun, kebebasan pers harus dijalankan secara profesional dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik,” katanya dalam pernyataan tersebut.

Atas pemberitaan yang dinilai merugikan dirinya, Depi menyatakan berencana mengajukan pengaduan resmi kepada Dewan Pers.

“Atas pemberitaan yang saya nilai telah merugikan nama baik saya, saya akan mengajukan pengaduan resmi kepada Dewan Pers agar persoalan ini diperiksa secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Langkah tersebut dimaksudkan agar persoalan pemberitaan dapat diperiksa secara profesional, termasuk mengenai akurasi, keberimbangan, dan pemenuhan hak jawab pihak yang diberitakan.

Sementara itu, Cakapriau.com melakukan peninjauan langsung pada Sabtu (24/10/2026) terhadap lokasi gudang di Desa Muara Basung yang dikaitkan dengan pemberitaan tersebut.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, gudang terlihat dalam kondisi kosong dan tidak ditemukan aktivitas penimbunan BBM yang sedang berlangsung saat peninjauan dilakukan.

Meski demikian, kondisi gudang saat kunjungan belum dapat memastikan ada atau tidaknya aktivitas penyimpanan maupun penimbunan BBM pada waktu sebelumnya.

Karena itu, penelusuran lebih lanjut tetap diperlukan guna memperoleh informasi yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain melalui sejumlah media online, materi pemberitaan yang mengaitkan nama Depi Rusdianto dengan Kapolsek Pinggir juga beredar melalui media sosial TikTok.

Unggahan tersebut menampilkan judul pemberitaan dan foto gabungan seorang perwira kepolisian dengan sosok lain serta latar aktivitas BBM.

Penyebaran informasi melalui berbagai platform menjadi perhatian karena dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik tetap menjadi kewenangan Dewan Pers melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.

Persoalan dugaan penimbunan BBM bersubsidi merupakan isu kepentingan publik yang patut mendapat perhatian dan penelusuran.

Namun, setiap pemberitaan harus tetap memperhatikan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah.

Keterangan dari pihak media yang menerbitkan pemberitaan serta pihak kepolisian masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai persoalan tersebut.

Hingga terdapat bukti dan keterangan yang memadai, dugaan yang beredar tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.

Depi berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, dengan tetap menghormati kemerdekaan pers serta hak setiap orang untuk memperoleh pemberitaan yang adil dan berimbang.**

Berita Terkait

PT MMJ di Ujung Sorotan, Masyarakat Menanti Kepastian
Polda Riau Restorasi Mangrove yang Dirusak di Pulau Rupat
Pollres Bengkalis Amankan Penggarap Hutan Tanpa Izin, Pengembangan Kasus Karhutla
Mantan Kades di Bengkalis Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah-Penggelapan
Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia, Sukarto Berharap Agar Hak-hak Masyarakat Diakui dan Dilindungi Secara Hukum
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Karhutla di Area HGU Bengkalis
Polres Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Kecelakaan Beruntun di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri, CPO Tumpah Lalu Lintas Macet

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:46

Depi Rusdianto Akan Adukan Pemberitaan Dugaan Penimbunan Solar ke Dewan Pers

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:15

PT MMJ di Ujung Sorotan, Masyarakat Menanti Kepastian

Kamis, 24 September 2026 - 10:49

Polda Riau Restorasi Mangrove yang Dirusak di Pulau Rupat

Sabtu, 5 September 2026 - 00:27

Pollres Bengkalis Amankan Penggarap Hutan Tanpa Izin, Pengembangan Kasus Karhutla

Sabtu, 5 September 2026 - 00:18

Mantan Kades di Bengkalis Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah-Penggelapan

Berita Terbaru

Bengkalis

PT MMJ di Ujung Sorotan, Masyarakat Menanti Kepastian

Sabtu, 24 Okt 2026 - 16:15