BENGKALIS – Polda Riau menunjukkan komitmennya terhadap lingkungan hidup. Tak hanya melakukan penegakan hukum, namun Polda Riau juga melakukan restorasi kawasan mangrove yang telah dirusak di pesisir Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Setelah menggelar konferensi pers pengungkapan kasus, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan bersama Pemerintah Kabupaten Bengkalis melakukan penanaman mangrove. Selain Kapolda Riau, penanaman kembali mangrove tersebut turut dihadiri oleh Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian, hingga Kasubdit Tipidter AKBP Teddy Hardian, dan pemerintah setempat.
Kegiatan penanaman mangrove tersebut merupakan bagian penting dalam upaya pemulihan kawasan mangrove melalui program Green Policing yang diinisiasi Kapolda Riau. Herry Heryawan menegaskan penindakan terhadap kejahatan lingkungan tak cukup hanya dengan penegakan hukum.
Kapolda mengatakan restorasi kawasan mangrove merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan lingkungan tetap terjaga dan terlindungi. Hal ini, lanjut dia, sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Kami di Polda Riau mendapatkan perintah dan petunjuk secara langsung dari Bapak Kapolri untuk memastikan bahwa kejahatan lingkungan yang saat ini terjadi harus kita proses melalui penegakan hukum yang transparan, profesional maupun proporsional,” ujar Irjen Herry di Pulau Rupat, Bengkalis, Rabu (22/9/2026).
Konsep pemolisian Green Policing mencakup tiga dimensi utama, yakni preventif dan preemtif, represif, serta restorasi. Dalam aspek represif, Polda Riau telah mengungkap dugaan aktivitas pengolahan kayu mangrove menjadi arang di Pulau Rupat.
Namun, setelah penindakan dilakukan, kepolisian juga mengambil langkah restoratif dengan menanam kembali pohon di kawasan yang mengalami kerusakan. **
sumber:detikcom







