Pembunuhan Sadis di Dumai Bermotif Cinta Sejenis

Selasa, 11 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembunuhan sadis di Dumai

Pembunuhan sadis di Dumai

Teleskopnews.com – Kasus pembunuhan sadis pemilik salon kecantikan di Dumai di duga berlatar belakang cinta sejenis.

Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan sadis dengan korban pemilik salon kecantikan di Kota Dumai, Riau. Hasil penyelidikan, pembunuhan ini ternyata berlatar belakang cinta sesama jenis.

Informasi seperti yang di lansir iNews, identitas korban yakni berinisial JTS (62).

Dia tewas di tusuk pisau sebanyak 9 kali oleh pasangan sesama jenisnya berinisial SL (43) warga Nias, Sumatera Utara.

Pelaku di tangkap Satreskrim Polres Dumai diback-up Jatanras Polda riau kurang dari 12 jam di tempat pelariannya, salah satu hotel di Kota Pekanbaru.

Saat di amankan, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dengan cara melumpuhkan pelaku menggunakan timah panas karena coba melawan.

Pelaku di tangkap Satreskrim Polres Dumai di back-up Jatanras Polda riau kurang dari 12 jam di tempat pelariannya, salah satu hotel di Kota Pekanbaru.

Saat di amankan, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dengan cara melumpuhkan pelaku menggunakan timah panas karena coba melawan.

Awal Mula Pembunuhan Sadis di Dumai Terjadi

Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid mengatakan, antara pelaku dan korban merupakan teman kencan lewat aplikasi khusus komunitas gay.

Pelaku awalnya di undang ke Dumai oleh korban. Usai di ajak makan, pelaku kemudian di bawa ke rumah korban di Jalan Siderejo RT 13, Ratusima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

Pengakuan pelaku, di rumah tersebut korban mengajak berhubungan badan.

Pelaku menolak lalu menghabisi korban dengan sebilah pisau kecil yang pelaku dapatkan di dalam kamar.

“Korban di tusuk sebanyak sembilan kali. Korban sempat berdiri namun jatuh di kamar mandi,” ujar Kapolres, Selasa (11/1/2022).

Usai membunuh korban, pelaku melarikan diri dengan membawa motor dan dompet korban berisi uang tunai Rp450.000 serta pecahan uang dollar.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita motor merk Honda Vario, dompet berisi uang dan pakaian pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku di jerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Kota Dumai Raih Juara Umum Terbaik Pertama Apresiasi GTK Riau 2026
35 Hari Menjabat KSP, Listyo Sigit Dicopot Usai Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden
Pidie Mencekam, Satu Warga Tewas dan 13 Luka-luka dalam Penertiban Bendera Bulan Bintang
Pemprov Riau Matangkan Persiapan Hari Pahlawan 2026, Tiga Agenda Utama Digelar 10 November
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tanam 500 Mangrove, Perkuat Penanggulangan Abrasi di Kelurahan Mundam
Rutan Dumai Ikuti Silaturahmi Bersama Wamen Imipas, Perkuat Koordinasi Pemasyarakatan
JMSI Riau Matangkan Persiapan Seminar Lingkungan dan UKW, Digelar 5-7 November
Kanwil Kemenkum Riau Beri Masukan Lima Ranperda Dumai, Perkuat Kepastian Hukum

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:38

Kota Dumai Raih Juara Umum Terbaik Pertama Apresiasi GTK Riau 2026

Kamis, 5 November 2026 - 11:27

35 Hari Menjabat KSP, Listyo Sigit Dicopot Usai Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden

Kamis, 5 November 2026 - 11:24

Pidie Mencekam, Satu Warga Tewas dan 13 Luka-luka dalam Penertiban Bendera Bulan Bintang

Kamis, 5 November 2026 - 11:22

Pemprov Riau Matangkan Persiapan Hari Pahlawan 2026, Tiga Agenda Utama Digelar 10 November

Rabu, 4 November 2026 - 10:10

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tanam 500 Mangrove, Perkuat Penanggulangan Abrasi di Kelurahan Mundam

Berita Terbaru