JAKARTA – Jenderal Listyo Sigit Prabowo hanya menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) selama 35 hari. Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikannya dari jabatan tersebut setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah tokoh lainnya.
Listyo dilantik menjadi KSP di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (1/10/2026). Pelantikan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo, bersamaan dengan pengangkatan Jenderal Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri yang menggantikan Listyo.
Namun, jabatan Listyo di lingkungan Istana berakhir setelah Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.
Penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Selain Listyo, dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penyidik menduga para tersangka melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” kata Asep.
Sehari setelah penetapan tersangka, Rabu (4/11/2026), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan pemberhentian Listyo dari jabatan KSP.
Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Listyo.
“Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt) KSP. Sebelumnya, Ariyo menjabat Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
“Selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kesekretariatan Kepresidenan,” kata Prasetyo.
Kronologi Dugaan Penyadapan Presiden
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan tersebut bermula pada 2025.
Menurut penyidik, para tersangka diduga memerintahkan memasukkan sejumlah nomor telepon ke server Lawful Interceptions Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya.
Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan UU yang berlaku,” ujar Asep.
Penyidik juga menduga, sekitar Oktober 2026, para tersangka memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.
Perintah tersebut diketahui petugas yang kemudian melaporkan dugaan tindak pidana itu kepada kepolisian.
“Selanjutnya, pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” kata Asep.
Bareskrim Periksa 10 Saksi
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Asep mengatakan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur atau ilegal terhadap nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha.
Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk dugaan keterlibatan para tersangka dalam penghapusan data elektronik hasil penyadapan.
Dijerat Sejumlah Pasal
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis.
Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Ketiga, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana hingga delapan tahun penjara.
Saat ini, Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Dugaan keterlibatan para tersangka dan seluruh rangkaian peristiwa akan diuji melalui proses hukum yang berlaku.**









