BNN Bantah Pernyataan Bupati Langkat

Rabu, 26 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teleskopnews.com – Kata Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, kerangkeng manusia di rumahnya untuk rehabilitas pelaku penyalahguanaan Narkoba.

Pernyataan Bupati Langkat terkait kerangkeng manusia di kediamannya tersebut langsung di bantah oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Keberadaan kerangkeng manusia di rumah Terbit Perangin-angin ini terungkap dari laporan Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat (Migrant Care).

Laporan keberadaan kerangkeng manusia tersebut setelah Politikus Golkar tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Di dalam rumah Bupati nonaktif Langkat itu terdapat dua kerangkeng serupa penjara.

Kerangkeng manusia itu terbuat dari tembok yang bagian depannya terbuat dari besi lengkap dengan gembok.

Migrant Care menduga kerangkeng itu digunakan sebagai penjara bagi para pekerja sawit yang bekerja di ladang Terbit Perangin-Angin.

“Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. Di jadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya,” kata Ketua Migrant Care Anis Hidayah, Senin (24/1/2022).

Berdasarkan data yang dihimpun Migrant Care yang di lansir Kompas, ada 40 orang pekerja kebun sawit yang di penjarakan dalam kerangkeng manusia tersebut.

Jumlah pekerja itu kemungkinan besar lebih banyak dari pada yang saat ini telah di laporkan.

Para pekerja ini di sebut bekerja sedikitnya 10 jam setiap harinya.

Selepas bekerja, mereka dimasukkan ke dalam kerangkeng sehingga tak memiliki akses keluar.

Para pekerja bahkan diduga hanya diberi makan dua kali sehari secara tidak layak, mengalami penyiksaan, dan tak diberi gaji.

Migrant Care pun akhirnya melaporkan temuan mereka ke Komnas HAM.

“Kami laporkan ke Komnas HAM karena pada prinsipnya itu sangat keji,” ungkap Anis.

Polisi mengungkapkan, kerangkeng manusia berukuran 6×6 meter itu sudah ada di rumah Terbit Perangin-Angin sejak tahun 2012.

Operasional kerangkeng manusia tersebut juga di ketahui tak memiliki izin.

Berita Terkait

Divonis 2 Tahun Penjara, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Lakukan Banding
Aniaya Istri hingga Lebam, Pria di Kampar Ditangkap Polisi
Ketua Umum JMSI Percaya, Kebebasan Informasi dan Revolusi Digital Bisa Jadi Lokomotif Pembangunan
Polres Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati, Berikut Daftar Lengkapnya
Kejaksaan Geledah Kantor Disdik Riau, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board 2024  
PWI Terima Permintaan Maaf Hotman Paris: Tapi Proses Hukum Tetap Jalan
Tiga Orang Tewas, Rumah Mewah di Kompleks Grand Polonia Meledak

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:52

Divonis 2 Tahun Penjara, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Lakukan Banding

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:50

Aniaya Istri hingga Lebam, Pria di Kampar Ditangkap Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:05

Ketua Umum JMSI Percaya, Kebebasan Informasi dan Revolusi Digital Bisa Jadi Lokomotif Pembangunan

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:28

Polres Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:45

Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati, Berikut Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru