Kapolda Riau Buka Kegiatan Bimtek Dan Pengujian Konsekwensi Informasi Publik

Kamis, 3 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teleskopnes.com – Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal menyebutkan Divisi dan Bidang Humas Polri sangat penting dalam menjaga nama baik Kepolisian Indonesia (Polri) khususnya Polda Riau.

Hal ini di katakan Irjen Pol M Iqbal saat membuka kegiatan Bimtek dan Pengujian Konsekuensi Informasi Publik Polda Riau yang digelar disalah satu hotel di Pekanbaru, Kamis (3/2/2022).

Selain itu, kata Irjen Pol M Iqbal Divisi Humas juga harus menjadi front office (terdepan) dalam menyampaikan setiap informasi kepolisian kepada publik.

“Hari ini dan 10 tahun ke depan, Divisi dan Bid Humas patut diacungi jempol atas peran dan kinerjanya di jajaran kepolisian,” ujar mantan Kadiv Humas Polri tersebut.

Irjen Pol M Iqbal yang juga mangan Kapolda NTB itu meminta jajarannya dan Bid Humas untuk merangkul media dalam menyampaikan informasi dan hal positif.

Menurut Irjen Pol M Iqbal media harus dirangkul dan dijadikan tim untuk melihara Kamtibmas serta menyampaikan informasi yang positif.

“Ingat, media bisa menentukan mana informasi-informasi yang baik serta bisa menentukan prinsip keseimbangan,” jelasnya.

Menjawab pertanyaan media, Irjen Iqbal mengatakan dirinya membuka kegiatan yang diinisiasi oleh Divhumas Polri yang hadiri oleh Kabag Anev Biro PID Divhumas Polri Kombes Sugeng Hadi Sutrisno.

“Kegiatan yang dilaksanakan yakni Bimbingan Teknis bagi semua pengemban tugas kehumasan, PPID di satuan kerja dan satuan wilayah di Jajaran Polda Riau agar lebih memahami bagaimana teknis, SOP dan langkah-langkah konkrit tentang UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Iqbal.

Sebagaimana disampaikan dalam pasal 17 setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali yang bisa menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana hingga informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.

“Katakan yang sejujurnya tetapi tidak semuanya. Karena kita badan publik, ketika melakukan penyelidikan, penyidikan yang mana tidak serta merta dapat kita sampaikan kepada publik. Oleh karena itu mereka harus paham, silahkan sampaikan, tidak boleh menutup-nutupi yang dibutuhkan oleh publik, tetapi ada limitatif karena ada pengecualian informasi yang tidak boleh dibuka kepada Publik,” tutupnya.

Berita Terkait

Polres Dumai Bongkar TPPO PMI Ilegal: 2 Pelaku Dijerat, 68 Korban Diselamatkan
2 Orang Tewas Ditempat Usai Calya Seruduk Truk di Tol Pekanbaru-Dumai
JDEYO Billiard dan Cafe Diduga Belum Memiliki Perizinan Tetap Beroperasi Ada Apa dengan Penegak Perda
Laporan Dugaan Tipikor Pejabat Desa Tasik Serai Timur, Kejati Riau Dan Kejari Bengkalis Atensi Proses Di Ranah Inspektorat Bengkalis
Perkuat Keamanan Swakarsa, Bhabinkamtibmas Bripka Febria Yudianto Sambangi Pos Satkamling 212 Tenayan Raya
Wakil Ketua DPRD Dumai Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Muhammad Rahul Pimpin Karang Taruna Riau
Gerakan Aktivis Muda Rohil Tanggapi Postingan Amron Abrahap: Sebut Informasi yang di Unggah Medsos Tidak Sesuai Fakta
Praperadilan Notaris J di PN Dumai Disorot, Kehadiran Mahasiswa dan Saksi Ahli Curi Perhatian

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:03

Polres Dumai Bongkar TPPO PMI Ilegal: 2 Pelaku Dijerat, 68 Korban Diselamatkan

Kamis, 23 April 2026 - 19:55

2 Orang Tewas Ditempat Usai Calya Seruduk Truk di Tol Pekanbaru-Dumai

Rabu, 22 April 2026 - 11:11

JDEYO Billiard dan Cafe Diduga Belum Memiliki Perizinan Tetap Beroperasi Ada Apa dengan Penegak Perda

Rabu, 22 April 2026 - 11:07

Laporan Dugaan Tipikor Pejabat Desa Tasik Serai Timur, Kejati Riau Dan Kejari Bengkalis Atensi Proses Di Ranah Inspektorat Bengkalis

Selasa, 21 April 2026 - 22:07

Perkuat Keamanan Swakarsa, Bhabinkamtibmas Bripka Febria Yudianto Sambangi Pos Satkamling 212 Tenayan Raya

Berita Terbaru