Syarat Masuk Malaysia 2022, Lihat Disini

Selasa, 12 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teleskopnews.com – Berikut ini merupakan syarat masuk Malaysia meski telah mendapatkan vaksin lengkap.

Syarat masuk Malaysia tersebut di tetapkan oleh pemerintah negeri jiran tersebut di berlakukan bagi wisatawan yang ingin liburan per 1 April 2022.

Kebijakan ini di lakukan sebagai langkah Malaysia memulai transisi pandemi menjadi fase endemi Covid-19.

Pelancong yang sudah mendapat vaksinasi Covid-19 lengkap dan booster bisa bepergian dengan bebas tanpa harus menjalani karantina.

Meski demikian, kamu tetap harus mengikuti aturan atau syarat yang di berlakukan pemerintah Malaysia.

Syarat Masuk Malaysia

View this post on Instagram

Syarat perjalanan atau liburan ke Malaysia, seperti di lansir dari laman resmi Malaysia Tourism Promotion Board, badan pariwisata yang di naungi Kementerian Pariwisata, Seni dan Budaya Malaysia, antara lain:

  • Memiliki dokumen lengkap dan valid
  • Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi pelacakan kontak MySejahtera di ponsel (seperti Peduli Lindungi di Indonesia)
  • Mengisi formulir pra-keberangkatan lewat aplikasi MySejahtera pada menu atau ikon “Traveller”
  • Verifikasi sertifikat vaksin Covid-19 digital kamu di gov.my (untuk sertifikat digital Covid-19 yang di terbitkan di luar negeri)
  • Melakukan tes RT-PCR Covid-19 dua hari sebelum keberangkatan
  • Membeli asuransi perjalanan Covid-19 dari Indonesia (untuk wisatawan asing jangka pendek)
  • Melakukan RTK-Ag (Rapid Test Kit-Antigen) dalam waktu 24 jam setelah tiba di Malaysia
  • Wajib karantina selama 5 hari untuk pelancong yang belum vaksinasi lengkap atau tidak di vaksinasi
  • Anak-anak dan remaja usia 12-17 tahun boleh masuk tanpa karantina dan hanya perlu RTK-Ag Covid-19 yang di kelola secara profesional dalam waktu 24 jam setelah tiba di Malaysia
  • Anak-anak usia 6 tahun ke bawah bebas dari tes RTK-Ag saat kedatangan

Untuk informasi lengkap mengenai syarat masuk Malaysia, >>>Klik Disini<<<

Aturan Asuransi Perjalanan Covid-19 di Malaysia

View this post on Instagram

Seluruh pelancong asing dengan perjalanan jangka waktu pendek wajib memiliki asuransi perjalanan Covid-19 untuk biaya medis dan rawat inap di Malaysia terkait Covid-19. Asuransi Covid-19 ini harus memberi manfaat uang pertanggungan minimal USD 20 ribu atau sekitar Rp 286 juta (kurs Rp 14.300).

Asuransi perjalanan Covid-19 harus di beli sebelum meluncur ke Malaysia. Baik dari perusahaan asuransi yang berbasis di Malaysia atau luar negeri. Akan tetapi, asuransi ini tidak wajib bagi pelancong dengan kategori berikut:

  • Warga Malaysia
  • Long Term Social Pass
  • Expatriates Pass
  • Student Pass
  • Study Pass
  • Resident Pass
  • Permanent Resident Pass
  • Pasangan warga negara Malaysia
  • Anak warna negara Malaysia
  • Tenaga Kerja Asing
  • Malaysia My Second Home (MM2H).

 

Sumber : Cermati.COM

 

Berita Terkait

Ada Syaratnya Turis Asing Masuk Bali Bebas Karantina
MotoGP Mandalika 2022 Terancam Batal, Ada Apa?
Ulah Kepala Desa Ngeblak, Pesawat Gagal Terbang
Pintu Masuk Sumbar Dijaga Ketat Selama Larangan Mudik
Aturan Pendakian di 7 Puncak Dunia: Feses Pun Harus Dibawa Turun
30 Hari di Everest, Ini Biaya Total untuk Dua Pendaki Indonesia
Adventure Indonesia di Bawah Malaysia, Ini Kata Pengamat Pariwisata

Berita Terkait

Selasa, 12 April 2022 - 08:58

Syarat Masuk Malaysia 2022, Lihat Disini

Selasa, 8 Maret 2022 - 08:05

Ada Syaratnya Turis Asing Masuk Bali Bebas Karantina

Senin, 17 Januari 2022 - 18:30

MotoGP Mandalika 2022 Terancam Batal, Ada Apa?

Jumat, 24 Desember 2021 - 08:28

Ulah Kepala Desa Ngeblak, Pesawat Gagal Terbang

Jumat, 16 April 2021 - 19:10

Pintu Masuk Sumbar Dijaga Ketat Selama Larangan Mudik

Berita Terbaru