Kejagung Tahan Surya Darmadi Tersangka Korupsi

Selasa, 16 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teleskopnews.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil menangkap dan tahan tersangka korupsi terbesar di tanah air dengan tersangka Surya Darmadi.

Surya Darmadi adalah pemilik perusahaan Duta Palma Group. Kejagung berhasil menangkap tersangka korupsi terbesar Indonesia di Negara Singapura.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pihaknya menahan Pemilik Duta Palma Group sekaligus tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi selama 20 hari.

Kasus dugaan korupsi Surya Darmadi merugikan negara hingga Rp78 triliun. Berikut petikan pernyaan Kejagung ST Burhanuddin, kepada awak media.

“Hari ini, kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD (Surya Darmadi) dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Burhanuddin di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta.

Terkait dengan lokasi penahanan, Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya akan menentukan tempat penahanan setelah pemeriksaan berlangsung.

Burhanuddin mengatakan bahwa Kejaksaan Agung akan bekerja sama dengan KPK, mengingat Surya Darmadi juga sedang menjalani proses hukum di KPK.

“Kami akan kerja sama dengan KPK karena ada perkara yang ditangani KPK,” kata Burhanuddin, mengutip laporan dari asumsico.

Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung pada pukul 13:56 WIB, Senin (15/8) kemarin, guna memenuhi panggilan Kejaksaan Agung.

Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menegaskan bahwa tidak benar bila kliennya dinyatakan kabur. Sebab terbukti Surya Darmadi datang ke Kejaksaan Agung.

“Ada informasi yang menyatakan bahwa dia selama ini kabur, itu tidak benar. Dengan kehadiran ini membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif,” ucap Juniver.

Surya Darmadi datang dari Taipei, China dan tiba di Indonesia sekitar pukul 13.00 WIB. Selanjutnya, Darmadi menuju Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.

Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 Triliun

Surya Darmadi merupakan Pemilik Duta Palma Group yang di tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara mencapai Rp78 triliun.

Selain itu, Surya Darmadi telah di tetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

KPK telah memasukkan Surya Darmadi ke dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019. Kini buronan tersangka korupsi terbesar di Indonesia sudah berhasil tertangkap.

Berita Terkait

Ketua Umum JMSI Percaya, Kebebasan Informasi dan Revolusi Digital Bisa Jadi Lokomotif Pembangunan
Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati, Berikut Daftar Lengkapnya
PWI Terima Permintaan Maaf Hotman Paris: Tapi Proses Hukum Tetap Jalan
Tiga Orang Tewas, Rumah Mewah di Kompleks Grand Polonia Meledak
Kompak Berseragam Hijau, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung Ramaikan Pembinaan Jasmani Bersama di Lembaga Pembinaan Khusus Anak
Hadiri Pertemuan Rutin Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan di Kota Agung, Kalapas 1 Bandar Lampung Perkuat Silaturahmi
Tetap Menghijau Saat Akhir Pekan, Lapas Kelas I Bandar Lampung Tegaskan Karya Bermanfaat Tidak Pernah Libur
Apel Petugas Piket Akhir Pekan, Kalapas Pastikan Optimalisasi Pelayanan dan Keamanan

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:05

Ketua Umum JMSI Percaya, Kebebasan Informasi dan Revolusi Digital Bisa Jadi Lokomotif Pembangunan

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:45

Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati, Berikut Daftar Lengkapnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:42

PWI Terima Permintaan Maaf Hotman Paris: Tapi Proses Hukum Tetap Jalan

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:29

Tiga Orang Tewas, Rumah Mewah di Kompleks Grand Polonia Meledak

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:44

Kompak Berseragam Hijau, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung Ramaikan Pembinaan Jasmani Bersama di Lembaga Pembinaan Khusus Anak

Berita Terbaru