DUMAI – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Dumai bersama Bea Cukai Dumai menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5,3 kilogram yang dibawa seorang penumpang dari Malaysia. Penindakan dilakukan di Terminal Penumpang Ferry Internasional Dumai, Kamis (29/10/2026).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Kantor Bea Cukai Dumai, Jumat (30/10/2026). Kegiatan dipimpin Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau, Dwijo Mulyono, didampingi Kepala Bea Cukai Dumai Ruru Firza Isnandar dan Kepala BNNK Dumai Ignasius Agus Nugraha.
Sejumlah unsur Forkopimda Kota Dumai turut menghadiri konferensi pers tersebut, di antaranya Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Hermanto Usman yang mewakili Wali Kota Dumai, Ketua DPRD Dumai Agus Miswandi, Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, serta perwakilan Lanal, Kodim 0320, Satuan Radar 104, dan Denarhanud Rudal-004/WSBY.
Pengungkapan bermula dari informasi intelijen BNNK Dumai terkait dugaan masuknya narkotika melalui jalur laut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Bea Cukai Dumai dengan meningkatkan pengawasan terhadap kedatangan penumpang internasional.
Saat melakukan pemeriksaan terhadap penumpang kapal MV Indomal Dynasty yang tiba dari Port Dickson, Malaysia, petugas mencurigai seorang pria berinisial Z (35), warga Medan.
Kecurigaan muncul setelah hasil pemindaian X-Ray terhadap koper milik Z menunjukkan adanya anomali. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan fisik dan menemukan tujuh paket sabu dengan berat bruto 5.367 gram yang disembunyikan di sejumlah bagian kompartemen koper.
Hasil pengujian menggunakan Narkotest memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin.
Kepala Kanwil DJBC Riau, Dwijo Mulyono, mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil koordinasi dan pertukaran informasi antara BNNK Dumai dan Bea Cukai.
“Informasi awal dari BNNK Dumai dapat direspons secara cepat melalui analisis risiko, pemanfaatan teknologi pemeriksaan, dan ketelitian petugas Bea Cukai di lapangan,” ungkap Dwijo.
Berdasarkan perhitungan petugas, sabu seberat 5.367 gram tersebut memiliki nilai ekonomis sekitar Rp6.977.100.000.
Pengungkapan ini diperkirakan dapat menyelamatkan sedikitnya 26.835 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Selain itu, penindakan tersebut juga disebut berpotensi mencegah kerugian keuangan negara hingga Rp23.943.528.750.
Saat ini, tersangka Z bersama seluruh barang bukti telah diserahkan kepada BNNK Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lintas negara.**









