Begini Cara Urus Surat Sakti Buat Mudik

Selasa, 13 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, net.

Ilustrasi, net.

Jakarta – Pemerintah telah melarang mudik Lebaran 2021 mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Namun masih memperbolehkan untuk beberapa kalangan asal membawa surat sakti. Ya surat sakti itu adalah surat izin perjalanan atau izin keluar masuk (SIKM) sebagai syarat perjalanan saat mudik.

Mengutip Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang dilansir Detik.com tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, ada beberapa ketentuan mendapatkan surat sakti ini. Yakni:

1. Bagi pegawai instansi pemerintah/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, Polri, dan prajurit TNI wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas calon pelaku perjalanan.

Baca juga: 30 Tempat Wisata Bandung yang Cocok untuk Libur Akhir Pekan
Surat izin keluar masuk saat larangan mudik ini berlaku secara individu dan hanya berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas batas kota/kabupaten/provinsi/negara.

Surat sakti ini juga wajib bagi pelaku perjalanan dewasa berumur 17 tahun ke atas.

Pemerintah mengizinkan masyarakat mudik dengan alasan seperti
1. Kunjungan keluarga yang sakit
3. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia
3. Ibu hamil dengan satu orang pendamping
4. Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat.

Nah itu dia cara mengurus surat sakti saat ada larangan mudik.

 

Berita Terkait

Polsek Dumai Timur Klarifikasi Isu Lambatnya Penanganan Laporan, Tegaskan Komitmen Pelayanan
Heboh Kasus Pelecehan Seksual di FHUI, Ketum DePA-RI: Jadikan Kampus Sebagai Ruang yang Aman dan Inklusif 
Lapas Kelas I Bandar Lampung Perkuat Keamanan dengan Dukungan Pengamanan TNI dan Polri
Akhir Pekan Tetap Produktif, Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung Terus Asah Keterampilan Mandiri
Jaga Stabilitas Keamanan, Kalapas Kelas 1 Bandar Lampung Pimpin Langsung Deteksi Dini di Blok Hunian
Kumpulkan Regu Pengamanan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung Tegaskan Jangan Pernah Sumbang Masalah
Anggap Sebagai Keluarga, Ribuan Warga Binaan Lapas Kelas 1 Bandar Lampung Terima Penguatan dan Sambut Pejabat Baru
Sematkan Pangkat Baru Bagi 30 Petugas, Kalapas Kelas 1 Bandar Lampung Ingatkan Peningkatan Tanggung Jawab

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 01:54

Polsek Dumai Timur Klarifikasi Isu Lambatnya Penanganan Laporan, Tegaskan Komitmen Pelayanan

Minggu, 19 April 2026 - 18:58

Heboh Kasus Pelecehan Seksual di FHUI, Ketum DePA-RI: Jadikan Kampus Sebagai Ruang yang Aman dan Inklusif 

Minggu, 19 April 2026 - 13:57

Lapas Kelas I Bandar Lampung Perkuat Keamanan dengan Dukungan Pengamanan TNI dan Polri

Sabtu, 18 April 2026 - 15:26

Akhir Pekan Tetap Produktif, Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung Terus Asah Keterampilan Mandiri

Kamis, 16 April 2026 - 11:10

Jaga Stabilitas Keamanan, Kalapas Kelas 1 Bandar Lampung Pimpin Langsung Deteksi Dini di Blok Hunian

Berita Terbaru