BNN Bantah Pernyataan Bupati Langkat

Rabu, 26 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teleskopnews.com – Kata Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, kerangkeng manusia di rumahnya untuk rehabilitas pelaku penyalahguanaan Narkoba.

Pernyataan Bupati Langkat terkait kerangkeng manusia di kediamannya tersebut langsung di bantah oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Keberadaan kerangkeng manusia di rumah Terbit Perangin-angin ini terungkap dari laporan Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat (Migrant Care).

Laporan keberadaan kerangkeng manusia tersebut setelah Politikus Golkar tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Di dalam rumah Bupati nonaktif Langkat itu terdapat dua kerangkeng serupa penjara.

Kerangkeng manusia itu terbuat dari tembok yang bagian depannya terbuat dari besi lengkap dengan gembok.

Migrant Care menduga kerangkeng itu digunakan sebagai penjara bagi para pekerja sawit yang bekerja di ladang Terbit Perangin-Angin.

“Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. Di jadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya,” kata Ketua Migrant Care Anis Hidayah, Senin (24/1/2022).

Berdasarkan data yang dihimpun Migrant Care yang di lansir Kompas, ada 40 orang pekerja kebun sawit yang di penjarakan dalam kerangkeng manusia tersebut.

Jumlah pekerja itu kemungkinan besar lebih banyak dari pada yang saat ini telah di laporkan.

Para pekerja ini di sebut bekerja sedikitnya 10 jam setiap harinya.

Selepas bekerja, mereka dimasukkan ke dalam kerangkeng sehingga tak memiliki akses keluar.

Para pekerja bahkan diduga hanya diberi makan dua kali sehari secara tidak layak, mengalami penyiksaan, dan tak diberi gaji.

Migrant Care pun akhirnya melaporkan temuan mereka ke Komnas HAM.

“Kami laporkan ke Komnas HAM karena pada prinsipnya itu sangat keji,” ungkap Anis.

Polisi mengungkapkan, kerangkeng manusia berukuran 6×6 meter itu sudah ada di rumah Terbit Perangin-Angin sejak tahun 2012.

Operasional kerangkeng manusia tersebut juga di ketahui tak memiliki izin.

Berita Terkait

11 Duta Al-Qur’an Riau Lanjutkan Perjuangan di Hari Kedua MTQN XXXI
Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge
Semarak MTQ Nasional XXXI, Budaya Riau Hadir dalam Pawai Ta’aruf di Semarang
Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Maut di Kerusuhan 27 Agustus
Ketua Umum DPP AKPERSI Kirim Surat Laporan dan Audiensi kepada Presiden Prabowo, Persoalan Lahan Karangsia OKI Disorot
Pollres Bengkalis Amankan Penggarap Hutan Tanpa Izin, Pengembangan Kasus Karhutla
Mantan Kades di Bengkalis Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah-Penggelapan
112 Tersangka Karhutla Ditangkap, Sebagian Besar di Riau dan Sumsel

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:13

11 Duta Al-Qur’an Riau Lanjutkan Perjuangan di Hari Kedua MTQN XXXI

Senin, 14 September 2026 - 17:12

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge

Sabtu, 12 September 2026 - 16:05

Semarak MTQ Nasional XXXI, Budaya Riau Hadir dalam Pawai Ta’aruf di Semarang

Kamis, 10 September 2026 - 09:15

Ketua Umum DPP AKPERSI Kirim Surat Laporan dan Audiensi kepada Presiden Prabowo, Persoalan Lahan Karangsia OKI Disorot

Sabtu, 5 September 2026 - 00:27

Pollres Bengkalis Amankan Penggarap Hutan Tanpa Izin, Pengembangan Kasus Karhutla

Berita Terbaru