Diduga Ilegal Logging Bebas Beroperasi di Rupat

Minggu, 9 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rupat, Bengkalis   – Salah satu usaha Sawmill pembalakan liar (ilegal logging) diduga tak berizin, yang berada di kawasan RT 012 Desa Darul Aman Kecamatan Rupat Selatan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau hingga saat ini masih beroperasi. Akfitas illegal loging berjalan secara bebas dan lancar tanpa adanya kendala apapun, seolah olah pengusaha tersebut kebal hukum.
Sawmil ilegal loging tersebut beroperasi secara lancar yang dilakukan oknum yang berinisial ndk, sg, ang dan pnjl. Diduga aparat penegak hukum Batu Panjang Rupat Selatan mendapatkan kontribusi, sehingga terkesan diam dan tutup mata.
Padahal sesuai Undang-undang No 41 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Hutan dengan tegas dinyatakan bagi perusak hutan lindung, diberikan sanksi 10 tahun penjara dan denda 5 milyar.
Dan sesuai dengan Undang-undang No 5 Tahun 1990 Tentang Hutan Konservasi, sumber daya alam hayati dan ekosistim bagi perusak dan pengelola lahan tanpa izin diwilayah konservasi, dapat dikenakan pidana penjara 10 tahun dengan denda Rp 100 juta.
Nara sumber masyarakat setempat yang tidak ingin namanya dipublikasikan meminta kepada pihak DLH dan UPT Kehutanan dan pihak penegak hukum Kabupaten Bengkalis
agar segera menindak lanjuti permasalahan ini.
  ” Kita minta pihak-pihak terkait segera menindak tegas, ” ujarnya.

Rilis : Forgan

Berita Terkait

Open House Pemprov Riau Hanya Satu Hari, Digelar di Hari Pertama
Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi LagiĀ 
Buruh Perkebunan Gruduk Kantor Asian Agri Grup: Hentikan Perbudakan Terhadap Istri dan Anak
Wapresma STIA Lancang Kuning Kecam Insiden Kebakaran Kilang Pertamina Dumai
Sistem Komunikasi dan Respons PT Wilmar Lambat, Edison : Jangan Main – Main Dengan Nyawa
Apical Tegaskan Komitmen Pendampingan untuk Kembangkan Budidaya Ternak di Dumai
Polairud Polres Dumai Amankan 1 Orang Pelaku TPPO
Jaringan Perdagangan Bayi di Pekanbaru Dibongkar, Modus Adopsi Ilegal

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:20

Open House Pemprov Riau Hanya Satu Hari, Digelar di Hari Pertama

Jumat, 20 Februari 2026 - 15:22

Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi LagiĀ 

Sabtu, 15 November 2025 - 11:20

Buruh Perkebunan Gruduk Kantor Asian Agri Grup: Hentikan Perbudakan Terhadap Istri dan Anak

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:09

Wapresma STIA Lancang Kuning Kecam Insiden Kebakaran Kilang Pertamina Dumai

Minggu, 20 April 2025 - 12:20

Sistem Komunikasi dan Respons PT Wilmar Lambat, Edison : Jangan Main – Main Dengan Nyawa

Berita Terbaru