Doni Salmanan Diduga Ikut Terseret Kasus Binomo

Rabu, 2 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teleskopnews.com – Doni Salmanan di kabarkan ikut terseret kasus Binomo dan di laporkan ke Bareskrim Mabes Polri

Kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo hingga kini masih menjadi perbincangan publik.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Kali ini, crazy rich asal Bandung Doni Salmanan di kabarkan ikut terseret atas kasus Binomo.

Doni Salmanan di kabarkan di laporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kabar tersebut di sampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

“DS (Doni Salmanan), iya ada korban yang melapor,” ujarnya.

Lebih lanjut Whisnu menjelaskan bahwa Doni Salmanan di laporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Menurutnya, meski Doni di laporkan ke Dittipidsiber Bareskrim Polri, penyidikan akan tetap di lakukan.

“Jadi di Siber ya, sama aja kok (tetap penyelidikan),” ujar Whisnu sebagaimana di kutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Sebelum Doni di laporkan atas kasus Binomo, Indra Kenz resmi menjadi tersangka karena terbukti melakukan promosi aplikasi yang sebenarnya ilegal di Indonesia.

Buntut kasus tersebut, penyidik kemudian melakukan penelusuran aliran uang yang di dapatnya dari Binomo.

Usai menjalani pemeriksaan, saat ini Indra Kenz tengah di tahan di rumah tahanan Bareskrim Polri dengan sangkaan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.

Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.***

Berita Terkait

Pelaku Pembunuhan Sampurna Pohan di Rohil Ditangkap Polisi, Sembunyi di Kebun Sawit
Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge
Pollres Bengkalis Amankan Penggarap Hutan Tanpa Izin, Pengembangan Kasus Karhutla
Mantan Kades di Bengkalis Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah-Penggelapan
Operasi Gabungan Gagalkan Kapal Penyelundup 800 Kg Ketamin di Anambas
Fap Tekal Dumai Pertanyakan Kinerja APH dan Perkembangan Perkara ke Polres dan Kejari
Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Dumai Diamankan Polisi
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Karhutla di Area HGU Bengkalis

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 12:00

Pelaku Pembunuhan Sampurna Pohan di Rohil Ditangkap Polisi, Sembunyi di Kebun Sawit

Senin, 14 September 2026 - 17:12

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge

Sabtu, 5 September 2026 - 00:27

Pollres Bengkalis Amankan Penggarap Hutan Tanpa Izin, Pengembangan Kasus Karhutla

Sabtu, 5 September 2026 - 00:18

Mantan Kades di Bengkalis Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah-Penggelapan

Rabu, 2 September 2026 - 14:52

Operasi Gabungan Gagalkan Kapal Penyelundup 800 Kg Ketamin di Anambas

Berita Terbaru