Doni Salmanan Diduga Ikut Terseret Kasus Binomo

Rabu, 2 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teleskopnews.com – Doni Salmanan di kabarkan ikut terseret kasus Binomo dan di laporkan ke Bareskrim Mabes Polri

Kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo hingga kini masih menjadi perbincangan publik.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Kali ini, crazy rich asal Bandung Doni Salmanan di kabarkan ikut terseret atas kasus Binomo.

Doni Salmanan di kabarkan di laporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kabar tersebut di sampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

“DS (Doni Salmanan), iya ada korban yang melapor,” ujarnya.

Lebih lanjut Whisnu menjelaskan bahwa Doni Salmanan di laporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Menurutnya, meski Doni di laporkan ke Dittipidsiber Bareskrim Polri, penyidikan akan tetap di lakukan.

“Jadi di Siber ya, sama aja kok (tetap penyelidikan),” ujar Whisnu sebagaimana di kutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Sebelum Doni di laporkan atas kasus Binomo, Indra Kenz resmi menjadi tersangka karena terbukti melakukan promosi aplikasi yang sebenarnya ilegal di Indonesia.

Buntut kasus tersebut, penyidik kemudian melakukan penelusuran aliran uang yang di dapatnya dari Binomo.

Usai menjalani pemeriksaan, saat ini Indra Kenz tengah di tahan di rumah tahanan Bareskrim Polri dengan sangkaan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.

Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.***

Berita Terkait

Divonis 2 Tahun Penjara, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Lakukan Banding
Aniaya Istri hingga Lebam, Pria di Kampar Ditangkap Polisi
Polres Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati, Berikut Daftar Lengkapnya
Kejaksaan Geledah Kantor Disdik Riau, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board 2024  
LHI Riau: Ketua Umum LSM AMATIR Mengaku Pimpinan CV Anugrah Pratama, Minta Jangan Ganggu Proyek UIN Suska
KPAI Kecam Keras: Desak 27 Pelaku Perkosa Remaja Segera Ditangkap
Oknum Pengurus Ponpes Sidoarjo Ternyata 7 Kali Perkosa Santriwati

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:52

Divonis 2 Tahun Penjara, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Lakukan Banding

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:50

Aniaya Istri hingga Lebam, Pria di Kampar Ditangkap Polisi

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:28

Polres Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:45

Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati, Berikut Daftar Lengkapnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:15

Kejaksaan Geledah Kantor Disdik Riau, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board 2024  

Berita Terbaru

Nasional

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Sabtu, 1 Agu 2026 - 12:52