Jika Jaksa Menahan Toro, Berarti Jaksa Melakulan Pelanggaran Hukum

Senin, 22 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru – Jika Jaksa melakukan Penahanan terhadap Toro Zhiduhu Laia, terpidana Pencemaran Nama Baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, merupakan pelanggaran hukum.

“Sebab, dalam amar putusan majelis hakim, tidak ada perintah penahanan sebagaimana  diamanahi Pasal 197 Ayat 1 Huruf  k dalam KUHAP,”

Untuk itu, disepakati agar pihak Penasehat Hukum Toro, sesegera mungkin melaporkan rencana Jaksa untuk menahan Toro.

Rencana penahananan melaui surat panggilan itu harus segera dilaporkan ke: Kejagung RI, Komnas HAM serta kepada Komisi Kejaksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Jaksa.

Demikian kesimpulan Seminar Hukum bertajuk:  Vonis Pengadilan terhadap Toro, Korban Kriminalisasi Pers, di Hotel Furaya, Sabtu (20/7). Seminar tersebut, dihadiri puluhan  pemimpin redaksi serta wartawan dari berbagai media.

Sedangkan Narasumber:
DR.Yudi Krismen, SH.,MH., Pakar Hukum dari Pasca Sarjana Universitas Islam Riau, Asmanidar, SH., Selaku Ketua IKADIN Pekanbaru, Fauzan Laia, S.H.,MH & Jusman, SH.,MH., selaku Penadehat Hukum serta Saudara Hondro, Ketua DPW Ikatan Media Onljne Indknesia (IMO) Riau. Sedangkan Tokoh Pers Riau, Drs. Wahyudi El Panggabean, MH., bertindak sebagai moderator.

Terungkap, Vonnis 1 Tahun Penjara  terhadap Toro Zidhuhu Laia, Pemimpin Redaksi Harian Berantas, oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, memang sudah berkuatan hukum tetap, menyusul terbitnya Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, yang “menguatkan” putusan itu.

Tetapi, tidak satu kata pun dalam amar putusan yang memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Malah pada poin 3 dijelaskan: menetapkan terdakwa tetap berada di luar tahanan.

Di sisi.lain Penasehat Hukum Fauzan Laia, SH., MH Mendukung Jaksa melaksanakan PUTUSAN PN PKU No. 540/Pid sus/2018/PN.Pbr (Eksekusi) sebagaimana pasal 270 KUHAP.

Menurit Fauzan, Jaksa harus Melaksanakan seluruh Amar Putusan pengadilan tanpa mengecualikan Amar Putusan Angka (3) yg berbunyi “Menetapkan terdakwa tetap berada di Luar Tahanan”

Pada kesempatan itu Fauzan Laia, SH., M.H., Penasehat Hukum Toroziduhu Laia memberikan masukkan kepada Jaksa:  Sila kan Jaksa memacakan Berita Acara Eksekusi dan serahkan BERITA ACARA EKSEKUSI tersebut ke LAPAS untuk menentukan status Toro Z Laia.

“Tetapi, bukan memyerahkan Fisik (Badan) Toro Ke LAPAS, bila menyerahkan Toro Ke LAPAS, Maka Jaksa  melanggar Amar Putusan Angka (3) yang mengakibatkan dugaan Pelanggaran HAM Toro dan dugaan pelanggaran Kode Etik Kejaksaan,” tegasnya.

Bila dilihat dalam  peraturan perundang-undangan tentang jenis-jenis Penahanan khususnya Perkara Terpidana Toroziduhu Laia, katanya  tidak ditemukan jenis penahanan apa yang diterapkan.

Lantas, Fauzan menjelaskan: Kenapa Berita Acara Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) Dibacakan dan di serahkan ke LAPAS?

“Tujuannya, untuk menentukan status Toro sebagai nara pidana dan menjalani hukuman tetap berada diluar tahanan,” katanya.

Berita Terkait

Perkuat Keamanan Swakarsa, Bhabinkamtibmas Bripka Febria Yudianto Sambangi Pos Satkamling 212 Tenayan Raya
Adi Suryono di Tetapkan Sebagai Ketua RW Kelurahan Bambu Kuning
Polsek Kulim Respon Cepat Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Melalui Layanan 110
Jembatan Merah Putih di Kulim Telah Dibangun, Masyarakat: Terima Kasih Pak Kapolda Riau
Klarifikasi Tegas Alfandi Nasution atas Tuduhan Video TikTok, Siap Uji Fakta Secara Terbuka
Diduga Langgar Pelayanan Publik, KPK TIPIKOR: Minta Mendagri Segera Copot Kadisdukcapil Pekanbaru
DPMPTSP Riau Pastikan Layanan Perizinan Tetap Normal Meski WFH Jumat
Semarak HBP ke-62, Lapas Narkotika Rumbai Tampil di Bazar UMKM UPT se-Riau

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 22:07

Perkuat Keamanan Swakarsa, Bhabinkamtibmas Bripka Febria Yudianto Sambangi Pos Satkamling 212 Tenayan Raya

Senin, 20 April 2026 - 14:35

Adi Suryono di Tetapkan Sebagai Ketua RW Kelurahan Bambu Kuning

Sabtu, 11 April 2026 - 21:31

Polsek Kulim Respon Cepat Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Melalui Layanan 110

Sabtu, 11 April 2026 - 20:52

Jembatan Merah Putih di Kulim Telah Dibangun, Masyarakat: Terima Kasih Pak Kapolda Riau

Sabtu, 11 April 2026 - 19:59

Klarifikasi Tegas Alfandi Nasution atas Tuduhan Video TikTok, Siap Uji Fakta Secara Terbuka

Berita Terbaru