Klarifikasi Tegas Alfandi Nasution atas Tuduhan Video TikTok, Siap Uji Fakta Secara Terbuka

Sabtu, 11 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – 11 April 2026, Menanggapi beredarnya video dari akun TikTok “Hujan Paneh” yang memuat tuduhan terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Alfandi Nasution menyampaikan bantahan resmi dan klarifikasi kepada publik.

Dalam pernyataannya, Alfandi menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar yang jelas.

Alfandi menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan aktivitas penimbunan BBM ilegal sebagaimana yang dituduhkan.

“Informasi itu tidak benar. Silakan dilakukan kroscek. Jika memang ada tuduhan, mari kita buktikan secara terbuka dengan menghadirkan saksi dan bukti yang sah,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya verifikasi sebelum menyebarkan informasi agar tidak menimbulkan fitnah maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Selain membantah tuduhan, Alfandi juga menyatakan keberatan atas penggunaan foto dan video dirinya dalam konten tersebut tanpa izin.

“Video tersebut telah menyangkut privasi saya. Wajah dan identitas saya merupakan data pribadi. Pengambilan serta penyebarannya tanpa izin, apalagi jika menimbulkan kerugian atau rasa malu, tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Terkait isu gudang penimbunan BBM ilegal yang disebut berada di Jalan Palembang, Kecamatan Tenayan Raya, Alfandi kembali menegaskan:

“Saya tidak memiliki sangkut paut dengan gudang tersebut dan tidak mengetahui aktivitas yang dimaksud. Informasi yang mengaitkan saya dengan hal tersebut adalah keliru.”

Sebagai landasan hukum atas keberatan dan bantahan ini, terdapat beberapa ketentuan yang mengatur:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)Pasal 28G ayat (1): Menjamin perlindungan atas kehormatan, martabat, dan rasa aman setiap individu.Pasal 28F: Mengatur hak memperoleh dan menyampaikan informasi secara bertanggung jawab.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. UU No. 19 Tahun 2016Pasal 27 ayat (3): Larangan distribusi informasi bermuatan pencemaran nama baik.Pasal 32: Larangan penyebaran data pribadi tanpa hak.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Mengatur kewajiban persetujuan dalam penggunaan data pribadi serta perlindungan terhadap penyalahgunaannya.

Alfandi menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses klarifikasi secara terbuka dan profesional guna membuktikan kebenaran.

“Saya siap apabila diperlukan untuk dipertemukan dengan pihak terkait, termasuk menghadirkan saksi dan bukti, agar persoalan ini menjadi jelas dan tidak berkembang menjadi informasi yang menyesatkan,” tutupnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta selalu mengedepankan prinsip verifikasi dan akurasi demi menjaga ketertiban dan kepercayaan publik.**

Berita Terkait

Polsek Kulim Dukung Ketahanan Pangan Nasional Melalui Sambangi Usaha Budidaya Ikan Patin Warga Di Kelurahan Mentangor
Pengecekan Lahan Kebun Jagung Pipil dalam Mendukung Program Ketahanan Pangan dan Swasembada Pangan
Polsek Kulim Dukung Ketahanan Pangan Nasional Melalui Sambang Dan Monitoring Kebun Ubi Warga Di Kelurahan Pebatuan
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Kulim Sambangi Peternakan Kambing Warga Binaan
Polsek Kulim Dorong Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Sambangi Peternakan Bebek Warga
Polsek Kulim Dukung Ketahanan Pangan Nasional Melalui Sambang Kebun Pare Dan Gambas Warga Binaan
Layanan Konsultasi Hukum Gratis di Muara Fajar Pekanbaru LBH Peduli Bangsa DPD KAI Riau Beri Bukti Nyata Pengabdian Kepada Bangsa
PWMOI Riau dan DNT Tour and Travel Sembelih 4 Ekor Sapi pada Idul Adha 1447 H

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:48

Polsek Kulim Dukung Ketahanan Pangan Nasional Melalui Sambangi Usaha Budidaya Ikan Patin Warga Di Kelurahan Mentangor

Senin, 8 Juni 2026 - 11:56

Pengecekan Lahan Kebun Jagung Pipil dalam Mendukung Program Ketahanan Pangan dan Swasembada Pangan

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:28

Polsek Kulim Dukung Ketahanan Pangan Nasional Melalui Sambang Dan Monitoring Kebun Ubi Warga Di Kelurahan Pebatuan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:04

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Kulim Sambangi Peternakan Kambing Warga Binaan

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:33

Polsek Kulim Dorong Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Sambangi Peternakan Bebek Warga

Berita Terbaru