PEKANBARU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan tersangka berinisial J dalam kasus dugaan korupsi penguasaan Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemkab Bengkalis. Penahanan ini terkait status PMKS sebagai barang bukti perkara korupsi sebelumnya.
Penahanan dilakukan pada Rabu, 1 April 2026, usai pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka didampingi oleh penasihat hukum.
Wakil Kepala Kejati Riau, Edi Handojo, menyatakan penahanan dilakukan untuk memperlancar penyidikan. Ia menegaskan langkah ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Tersangka J telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Februari 2026. Ia diduga terlibat bersama tersangka S dalam penguasaan aset PMKS yang merupakan barang bukti perkara korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2015,” ujarnya.
Dalam perkara ini, tersangka S telah lebih dulu ditahan oleh penyidik. Keterlibatan keduanya masih terus didalami oleh tim penyidik.
“Penyidik telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan 28 saksi dan empat ahli. Para ahli tersebut berasal dari bidang keuangan negara, auditor BPKP, penilai publik, dan ahli aset daerah,” jelasnya.
Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Riau, kerugian negara mencapai Rp30,87 miliar. Nilai tersebut menjadi dasar penting dalam proses penyidikan perkara ini.
“Saat kejadian pada 2015, tersangka J menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkalis. Tersangka saat ini ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 1 hingga 20 April 2026 di Rutan Kelas I Pekanbaru,” ungkapnya.
Tersangka J dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga dikenakan ketentuan dalam KUHP terbaru.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Marlambson Carel William, menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan. Ia menegaskan pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan peran tersangka J dalam perkara ini. Ia menyebut J diduga tidak memiliki kewenangan dalam menerima aset PMKS tersebut.
Berdasarkan aturan, kewenangan penerimaan aset berada pada Bagian Perlengkapan Sekretariat Kabupaten Bengkalis. Namun, tindakan J menerima aset tersebut diduga membuka peluang bagi tersangka S untuk menguasai dan memanfaatkannya.
Terkait dugaan aliran dana, penyidik masih melakukan pendalaman. Informasi tambahan dari saksi maupun tersangka masih terus dikembangkan dalam proses penyidikan.**
sumber: RRI.CO.ID








