Kejati Riau Tahan Tersangka Korupsi PMKS Bengkalis

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan tersangka berinisial J dalam kasus dugaan korupsi penguasaan Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemkab Bengkalis. Penahanan ini terkait status PMKS sebagai barang bukti perkara korupsi sebelumnya.

Penahanan dilakukan pada Rabu, 1 April 2026, usai pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka didampingi oleh penasihat hukum.

Wakil Kepala Kejati Riau, Edi Handojo, menyatakan penahanan dilakukan untuk memperlancar penyidikan. Ia menegaskan langkah ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Tersangka J telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Februari 2026. Ia diduga terlibat bersama tersangka S dalam penguasaan aset PMKS yang merupakan barang bukti perkara korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2015,” ujarnya.

Dalam perkara ini, tersangka S telah lebih dulu ditahan oleh penyidik. Keterlibatan keduanya masih terus didalami oleh tim penyidik.

“Penyidik telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan 28 saksi dan empat ahli. Para ahli tersebut berasal dari bidang keuangan negara, auditor BPKP, penilai publik, dan ahli aset daerah,” jelasnya.

Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Riau, kerugian negara mencapai Rp30,87 miliar. Nilai tersebut menjadi dasar penting dalam proses penyidikan perkara ini.

“Saat kejadian pada 2015, tersangka J menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkalis. Tersangka saat ini ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 1 hingga 20 April 2026 di Rutan Kelas I Pekanbaru,” ungkapnya.

Tersangka J dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga dikenakan ketentuan dalam KUHP terbaru.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Marlambson Carel William, menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan. Ia menegaskan pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan peran tersangka J dalam perkara ini. Ia menyebut J diduga tidak memiliki kewenangan dalam menerima aset PMKS tersebut.

Berdasarkan aturan, kewenangan penerimaan aset berada pada Bagian Perlengkapan Sekretariat Kabupaten Bengkalis. Namun, tindakan J menerima aset tersebut diduga membuka peluang bagi tersangka S untuk menguasai dan memanfaatkannya.

Terkait dugaan aliran dana, penyidik masih melakukan pendalaman. Informasi tambahan dari saksi maupun tersangka masih terus dikembangkan dalam proses penyidikan.**

 

sumber: RRI.CO.ID

Berita Terkait

Polsek Bagan Sinembah Ringkus Pengedar Sabu di Balai Jaya, 14 Paket dan 5,84 Gram Barang Bukti Disita
Anak Kandung Habisi Nyawa Ayahnya saat Sedang Tertidur
Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi Bekuk Pengedar Sabu dan Ganja di Pasir Emas
Kasus Peredaran 58 Kg Sabu, Dua Warga Riau Didakwa Hukuman Mati
Staf Bawaslu di OKU Asal Rokan Hilir Tewas Dibunuh Pacar, Pelaku Ngaku Sakit Hati
Di duga Pengedar Obat Terlarang di Bayur Kali Ditangkap Polisi Polsek Sepatan tersangka di Rehab Ada Apa ya!!
Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan Tegas, Polda Riau Turun Tangan Selidiki Dugaan Solar Subsidi Ilegal di Pekanbaru, Gudang Milik Frans Gultom
Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Pelaku Masih Misterius

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 10:29

Anak Kandung Habisi Nyawa Ayahnya saat Sedang Tertidur

Selasa, 7 April 2026 - 11:39

Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi Bekuk Pengedar Sabu dan Ganja di Pasir Emas

Jumat, 3 April 2026 - 12:55

Kasus Peredaran 58 Kg Sabu, Dua Warga Riau Didakwa Hukuman Mati

Rabu, 1 April 2026 - 21:09

Kejati Riau Tahan Tersangka Korupsi PMKS Bengkalis

Rabu, 1 April 2026 - 20:50

Staf Bawaslu di OKU Asal Rokan Hilir Tewas Dibunuh Pacar, Pelaku Ngaku Sakit Hati

Berita Terbaru