Kejati Riau Tuntut Pidana Mati 31 Terdakwa Narkoba

Rabu, 31 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mencatat telah mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap 31 terdakwa perkara narkotika sepanjang tahun 2025. Selain itu, jaksa juga menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap 39 terdakwa dalam perkara pidana khusus narkotika.

Namun, dari puluhan tuntutan tersebut, vonis hakim yang dijatuhkan belum sepenuhnya sejalan dengan tuntutan jaksa. Berdasarkan data Kejati Riau, hakim hanya menjatuhkan hukuman mati kepada 7 terdakwa, sementara 28 terdakwa lainnya divonis penjara seumur hidup.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno mengatakan bahwa tuntutan berat tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika yang dinilai merusak masa depan generasi bangsa.

“Tuntutan hukuman mati dan seumur hidup kami ajukan sebagai langkah tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika yang masuk kategori berat dan terorganisir. Ini bagian dari upaya memberikan efek jera,” ujar Sutikno, Selasa (30/12/2025).

Meski demikian, Sutikno menegaskan bahwa kejaksaan tetap menghormati putusan hakim sebagai bagian dari independensi lembaga peradilan.

“Perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim adalah hal yang biasa dalam proses hukum. Yang terpenting, proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan rasa keadilan,” tambahnya.

Kejati Riau memastikan akan terus mengoptimalkan penanganan perkara narkotika, baik dari sisi penuntutan maupun penguatan pembuktian di persidangan, guna menekan angka kejahatan narkotika di wilayah Riau.**

 

 

sumber: KBRN

Berita Terkait

11 Duta Al-Qur’an Riau Lanjutkan Perjuangan di Hari Kedua MTQN XXXI
Semarak MTQ Nasional XXXI, Budaya Riau Hadir dalam Pawai Ta’aruf di Semarang
Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Maut di Kerusuhan 27 Agustus
Ketua Umum DPP AKPERSI Kirim Surat Laporan dan Audiensi kepada Presiden Prabowo, Persoalan Lahan Karangsia OKI Disorot
112 Tersangka Karhutla Ditangkap, Sebagian Besar di Riau dan Sumsel
Dapat Selamat Dari Gubernur Lemhanas RI, dr. Hj. Nadya Isra Miranti, M.K.M Sukses Menjalani PPNK Angkatan 73 Lemhannas RI
Lagi, AMP2K Gelar Demo Jilid III di Mabes Polri, Desak Kapolri Copot Kapolres Madina
AMP2K Madina Akan Gelar Aksi di Mabes Polri, Desak Penindakan Tegas PETI di Kecamatan Lingga Bayu dan Batang Natal

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:13

11 Duta Al-Qur’an Riau Lanjutkan Perjuangan di Hari Kedua MTQN XXXI

Sabtu, 12 September 2026 - 16:05

Semarak MTQ Nasional XXXI, Budaya Riau Hadir dalam Pawai Ta’aruf di Semarang

Sabtu, 12 September 2026 - 13:17

Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Maut di Kerusuhan 27 Agustus

Kamis, 10 September 2026 - 09:15

Ketua Umum DPP AKPERSI Kirim Surat Laporan dan Audiensi kepada Presiden Prabowo, Persoalan Lahan Karangsia OKI Disorot

Jumat, 4 September 2026 - 23:58

112 Tersangka Karhutla Ditangkap, Sebagian Besar di Riau dan Sumsel

Berita Terbaru