KPK: Kasus Bupati Tulungagung Tak Ada Kaitan dengan Pilkada

Minggu, 10 Juni 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang .sindonews 



JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan kasus korupsi yang melilit Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo tidak ada kaitannya dengan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 yang sedang berlangsung. “Khusus untuk yang terakhir ini (Syahri) kan sudah penyerahan uang ketiga. Jadi tidak ada kaitan sama pilkada itu. Bukti-buktinya sudah cukup,” kata Saut di Gedung KPK Merah Putih, Minggu (10/6/2018).

Saut menyebut saat ini tim KPK akan mempelajari keterangan Syahri secara seksama. Ia pun menyebut Bupati Tulungagung itu menyerahkan diri atas inisiatifnya sendiri. “Kami belum detail ke sana. Tapi kalau saya lihat dari cara dia tadi itu (saat pemeriksaan) kemauannya sendiri, kok,” ucap Saut.


Bupati Tulungagung diduga menerima uang dari ‎Susilo Prabowo (SP) melalui pihak swasta sebesar Rp1 miliar. Uang panas tersebut merupakan fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Tulungagung.

“Diduga pemberian ini adalah pemberian ketiga. Sebelumnya Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp1 miliar,” ungkap Saut.

Perlu diketahui, SP merupakan salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018. Sebagai pihak yang diduga memberi suap, SP disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun juncto Pasal 65 KUHPidana.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


(sumber sindonews.com)

Berita Terkait

Layanan Konsultasi Hukum Gratis di Muara Fajar Pekanbaru LBH Peduli Bangsa DPD KAI Riau Beri Bukti Nyata Pengabdian Kepada Bangsa
Buron Kasus Sabu 11 Kg Ditangkap: Bekerja untuk Napi di Rutan Dumai
Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tanah, Seorang Pria di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi
Diduga Perkosa Karyawati di Toko, Pria Di Mandau Dilaporkan ke Polisi
Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksmana Cek Ketahanan Pangan Bergizi, Tanam Selada di Jalan Rajawali
Menolak Makan, Ibu Tiri di Siak Siksa Bocah Hingga Tewas
Polda Riau Buru Perusak Cagar Biosfer Giam Siak Kecil
Tipu-tipu Investasi: Ratusan WNA di Batam Ditangkap Imigrasi

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:17

Layanan Konsultasi Hukum Gratis di Muara Fajar Pekanbaru LBH Peduli Bangsa DPD KAI Riau Beri Bukti Nyata Pengabdian Kepada Bangsa

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:53

Buron Kasus Sabu 11 Kg Ditangkap: Bekerja untuk Napi di Rutan Dumai

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:46

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tanah, Seorang Pria di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:33

Diduga Perkosa Karyawati di Toko, Pria Di Mandau Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:10

Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksmana Cek Ketahanan Pangan Bergizi, Tanam Selada di Jalan Rajawali

Berita Terbaru