Kurang dari 24 Jam, Polres Dumai Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat Hingga Tewas

Rabu, 28 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI — Kepolisian kembali menunjukkan respons cepat dan profesional dalam mengungkap kasus penganiayaan berat yang berujung kematian di Kota Dumai. Tak sampai 24 jam sejak laporan diterima, jajaran Polres Dumai berhasil mengamankan terduga pelaku dan mengungkap rangkaian peristiwa tragis yang merenggut nyawa seorang pemuda.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam, 26 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, di Jl. Cut Nyak Dien RT 01, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat. Korban diketahui bernama Ryan Imanda (33), warga Kecamatan Sungai Sembilan.

Kejadian bermula saat korban pulang ke rumah pelapor, Samsidar, dan sempat menggedor pintu rumah. Setelah pintu dibuka, korban masuk ke ruang tamu dan langsung tertidur. Hingga keesokan harinya, korban masih terlihat dalam posisi tidur telungkup. Namun saat dibangunkan pada siang hari, korban tidak memberikan respons. Pelapor kemudian mendapati darah keluar dari hidung korban.

Korban segera dibawa ke RSUD Kota Dumai untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, setelah menjalani penanganan di ruang IGD, korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 21.20 WIB.

Menyadari adanya kejanggalan, pihak keluarga dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumai Barat pada Rabu dini hari, 28 Januari 2026, pukul 01.54 WIB. Laporan itu langsung ditindaklanjuti secara cepat dan terukur oleh aparat kepolisian.

Hasil penyelidikan intensif membuahkan hasil. Pada Rabu pagi, 28 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial GN (27), warga Kecamatan Dumai Barat, yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan berat terhadap korban.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai pakaian korban dan satu buah martil/palu warna kuning, yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka GN dijerat dengan Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Keberhasilan pengungkapan cepat ini menegaskan komitmen Polres Dumai dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan setiap tindak kriminal ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas demi keadilan bagi korban dan keluarganya.**

 

 

sumber: Global Riau

 

Berita Terkait

Sidang Perdana Praperadilan, Status Tersangka J Dipertanyakan
Polsek Bagan Sinembah Ringkus Pengedar Sabu di Balai Jaya, 14 Paket dan 5,84 Gram Barang Bukti Disita
Diduga Langgar Pelayanan Publik, KPK TIPIKOR: Minta Mendagri Segera Copot Kadisdukcapil Pekanbaru
Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan
Anak Kandung Habisi Nyawa Ayahnya saat Sedang Tertidur
Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi Bekuk Pengedar Sabu dan Ganja di Pasir Emas
Kasus Peredaran 58 Kg Sabu, Dua Warga Riau Didakwa Hukuman Mati
Bongkar Dugaan Korupsi di Dinas PUPR-PKPP Riau, JPU Siapkan 41 Saksi

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:31

Sidang Perdana Praperadilan, Status Tersangka J Dipertanyakan

Jumat, 10 April 2026 - 22:52

Diduga Langgar Pelayanan Publik, KPK TIPIKOR: Minta Mendagri Segera Copot Kadisdukcapil Pekanbaru

Jumat, 10 April 2026 - 11:10

Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

Rabu, 8 April 2026 - 10:29

Anak Kandung Habisi Nyawa Ayahnya saat Sedang Tertidur

Selasa, 7 April 2026 - 11:39

Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi Bekuk Pengedar Sabu dan Ganja di Pasir Emas

Berita Terbaru