Majelis Hakim Tolak Eksepsi Bahar bin Smith

Kamis, 21 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SOROTLENSA,Bandung– Majelis  Hakimmenolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasehat hukum Bahar bin Smith.
Hal tersebut terungkap dalam pengadilan dugaan penganiayaan dengan terdakwa Bahar bin Smith, yang digelar di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/3/2019).
“Menolak keberatan hukum tersebut,” kata Majelis Hakim, dalam persidangan.
Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith.
“Memerintah jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan Bahar bin Smith sebagaimana dalam perkara tersebut,” tutur dia.
“Menangguhkan biaya hingga putusan terakhir,” imbuh dia.
Sebelumnya, dalam sidang agenda eksepesi, tim penasehat hukum Bahar bin Smith, Munarman, menilai, dakwaan yang ditujukan kepada kliennya kabur atau tidak jelas.
“Dakwaan jaksa (penuntut) kabur, karena peran masing-masing terdakwa tidak rinci,” kata Munarman.
Munarman juga menilai, luka-luka pada korban dikarenakan duel, bukan dianiaya oleh kliennya tersebut.
Selain itu, status dari korban juga juga dinilai tidak jelas. Dalam dakwaan status dari para korban dinilainya tidak rinci, mana yang dewasa dan anak.
Sumber : KOMPAS

Berita Terkait

Polres Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati, Berikut Daftar Lengkapnya
Kejaksaan Geledah Kantor Disdik Riau, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board 2024  
LHI Riau: Ketua Umum LSM AMATIR Mengaku Pimpinan CV Anugrah Pratama, Minta Jangan Ganggu Proyek UIN Suska
KPAI Kecam Keras: Desak 27 Pelaku Perkosa Remaja Segera Ditangkap
Oknum Pengurus Ponpes Sidoarjo Ternyata 7 Kali Perkosa Santriwati
Sepuluh Hari Tim Tipikor Turun,Publik Menanti Kejelasan Penanganan Dugaan Tipikor Desa Tasik Serai Timur
Klarifikasi Kuasa Hukum Martin: Penanganan Laporan Berjalan Sesuai Prosedur dan Prinsip Presisi

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:28

Polres Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:15

Kejaksaan Geledah Kantor Disdik Riau, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board 2024  

Senin, 13 Juli 2026 - 15:07

LHI Riau: Ketua Umum LSM AMATIR Mengaku Pimpinan CV Anugrah Pratama, Minta Jangan Ganggu Proyek UIN Suska

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:03

KPAI Kecam Keras: Desak 27 Pelaku Perkosa Remaja Segera Ditangkap

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:33

Oknum Pengurus Ponpes Sidoarjo Ternyata 7 Kali Perkosa Santriwati

Berita Terbaru

Bengkalis

Polres Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:28

Kuansing

Polda Riau Menindak PETI, Sempat Diadang Warga Kuansing

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:27