Man Batak Di Tuntut Seumur Hidup

Rabu, 9 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teleskopnews.com – Dalam persidangan lanjutan terhadap terdakwa Irman Pasaribu alias Man Batak yang laksanakan di pengadilan negeri Rantauprapat secara daring pada Selasa tanggal 8 februari 2022 Jaksa penuntut umum Maulita Sari SH dan anggota Daniel Tulus Marulitua Sihotang SH Serta Theresia Deliana Br.tarigan SH dengan no perkara : PDM-75/Eku.2/09/2021 .tanggal, 6 September 2021 terhadap terdakwa Irman Pasaribu Alias Roy Alias MB ( Man Batak )

Man Batak Di Tuntut Seumur Hidup
Man Batak Di Tuntut Seumur Hidup

Sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama Primair Pasal 114 ayat (2) UU R.I NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHPidana dan dakwaan Kedua Pertama Pasal 3 UU R.I No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan hukuman berupa Pidana Penjara seumur hidup dan sejumlah dana atau Harta kekayaan yang diperoleh Terdakwa Irman Pasaribu alias Roy Alias MB (Man Batak) Sebesar Rp. 505.040.000,-(lima ratus lima juta empat puluh ribu rupiah),4 (empat) unit mobil beserta STNK dan BPKB nya,13 (tiga belas) sertifikat tanah dan bangunan,dan 1 (satu) surat keterangan tanah dari kantor kelurahan Aek Paing dan surat keterangan tidak saling sengketa dirampas untuk negara serta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 5.000 gram dirampas untuk dimusnahkan.

Atas tuntutan tersebut Terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya yang digelar tanggal 15 February 2022.

Laporan : Lili Panjaitan

Berita Terkait

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge
Pollres Bengkalis Amankan Penggarap Hutan Tanpa Izin, Pengembangan Kasus Karhutla
Mantan Kades di Bengkalis Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah-Penggelapan
Operasi Gabungan Gagalkan Kapal Penyelundup 800 Kg Ketamin di Anambas
Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Dumai Diamankan Polisi
Malaysia Selidiki Lolosnya Kopilot Kurir 26 Kg Ekstasi dari KLIA ke RI
Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Riau-Palembang, 86 Kg Sabu Disita
Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembiayaan BRK Syariah, Negara Rugi Rp18,92 Miliar

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:12

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge

Sabtu, 5 September 2026 - 00:27

Pollres Bengkalis Amankan Penggarap Hutan Tanpa Izin, Pengembangan Kasus Karhutla

Sabtu, 5 September 2026 - 00:18

Mantan Kades di Bengkalis Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah-Penggelapan

Rabu, 2 September 2026 - 14:52

Operasi Gabungan Gagalkan Kapal Penyelundup 800 Kg Ketamin di Anambas

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:02

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Dumai Diamankan Polisi

Berita Terbaru