Man Batak Di Tuntut Seumur Hidup

Rabu, 9 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teleskopnews.com – Dalam persidangan lanjutan terhadap terdakwa Irman Pasaribu alias Man Batak yang laksanakan di pengadilan negeri Rantauprapat secara daring pada Selasa tanggal 8 februari 2022 Jaksa penuntut umum Maulita Sari SH dan anggota Daniel Tulus Marulitua Sihotang SH Serta Theresia Deliana Br.tarigan SH dengan no perkara : PDM-75/Eku.2/09/2021 .tanggal, 6 September 2021 terhadap terdakwa Irman Pasaribu Alias Roy Alias MB ( Man Batak )

Man Batak Di Tuntut Seumur Hidup
Man Batak Di Tuntut Seumur Hidup

Sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama Primair Pasal 114 ayat (2) UU R.I NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHPidana dan dakwaan Kedua Pertama Pasal 3 UU R.I No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan hukuman berupa Pidana Penjara seumur hidup dan sejumlah dana atau Harta kekayaan yang diperoleh Terdakwa Irman Pasaribu alias Roy Alias MB (Man Batak) Sebesar Rp. 505.040.000,-(lima ratus lima juta empat puluh ribu rupiah),4 (empat) unit mobil beserta STNK dan BPKB nya,13 (tiga belas) sertifikat tanah dan bangunan,dan 1 (satu) surat keterangan tanah dari kantor kelurahan Aek Paing dan surat keterangan tidak saling sengketa dirampas untuk negara serta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 5.000 gram dirampas untuk dimusnahkan.

Atas tuntutan tersebut Terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya yang digelar tanggal 15 February 2022.

Laporan : Lili Panjaitan

Berita Terkait

Polsek Bagan Sinembah Ringkus Pengedar Sabu di Balai Jaya, 14 Paket dan 5,84 Gram Barang Bukti Disita
Anak Kandung Habisi Nyawa Ayahnya saat Sedang Tertidur
Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi Bekuk Pengedar Sabu dan Ganja di Pasir Emas
Kasus Peredaran 58 Kg Sabu, Dua Warga Riau Didakwa Hukuman Mati
Kejati Riau Tahan Tersangka Korupsi PMKS Bengkalis
Staf Bawaslu di OKU Asal Rokan Hilir Tewas Dibunuh Pacar, Pelaku Ngaku Sakit Hati
Di duga Pengedar Obat Terlarang di Bayur Kali Ditangkap Polisi Polsek Sepatan tersangka di Rehab Ada Apa ya!!
Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan Tegas, Polda Riau Turun Tangan Selidiki Dugaan Solar Subsidi Ilegal di Pekanbaru, Gudang Milik Frans Gultom

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 11:17

Polsek Bagan Sinembah Ringkus Pengedar Sabu di Balai Jaya, 14 Paket dan 5,84 Gram Barang Bukti Disita

Rabu, 8 April 2026 - 10:29

Anak Kandung Habisi Nyawa Ayahnya saat Sedang Tertidur

Selasa, 7 April 2026 - 11:39

Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi Bekuk Pengedar Sabu dan Ganja di Pasir Emas

Jumat, 3 April 2026 - 12:55

Kasus Peredaran 58 Kg Sabu, Dua Warga Riau Didakwa Hukuman Mati

Rabu, 1 April 2026 - 21:09

Kejati Riau Tahan Tersangka Korupsi PMKS Bengkalis

Berita Terbaru