Man Batak Di Tuntut Seumur Hidup

Rabu, 9 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teleskopnews.com – Dalam persidangan lanjutan terhadap terdakwa Irman Pasaribu alias Man Batak yang laksanakan di pengadilan negeri Rantauprapat secara daring pada Selasa tanggal 8 februari 2022 Jaksa penuntut umum Maulita Sari SH dan anggota Daniel Tulus Marulitua Sihotang SH Serta Theresia Deliana Br.tarigan SH dengan no perkara : PDM-75/Eku.2/09/2021 .tanggal, 6 September 2021 terhadap terdakwa Irman Pasaribu Alias Roy Alias MB ( Man Batak )

Man Batak Di Tuntut Seumur Hidup
Man Batak Di Tuntut Seumur Hidup

Sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama Primair Pasal 114 ayat (2) UU R.I NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHPidana dan dakwaan Kedua Pertama Pasal 3 UU R.I No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan hukuman berupa Pidana Penjara seumur hidup dan sejumlah dana atau Harta kekayaan yang diperoleh Terdakwa Irman Pasaribu alias Roy Alias MB (Man Batak) Sebesar Rp. 505.040.000,-(lima ratus lima juta empat puluh ribu rupiah),4 (empat) unit mobil beserta STNK dan BPKB nya,13 (tiga belas) sertifikat tanah dan bangunan,dan 1 (satu) surat keterangan tanah dari kantor kelurahan Aek Paing dan surat keterangan tidak saling sengketa dirampas untuk negara serta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 5.000 gram dirampas untuk dimusnahkan.

Atas tuntutan tersebut Terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya yang digelar tanggal 15 February 2022.

Laporan : Lili Panjaitan

Berita Terkait

Buron Kasus Sabu 11 Kg Ditangkap: Bekerja untuk Napi di Rutan Dumai
Diduga Perkosa Karyawati di Toko, Pria Di Mandau Dilaporkan ke Polisi
Menolak Makan, Ibu Tiri di Siak Siksa Bocah Hingga Tewas
Polda Riau Buru Perusak Cagar Biosfer Giam Siak Kecil
Tipu-tipu Investasi: Ratusan WNA di Batam Ditangkap Imigrasi
Penyelundupan 16 Kg Sabu dalam Ban Terbongkar, Modus Pura-pura Towing
Momen Tragis Lansia di Riau Dibunuh: Menantu Salami hingga Hantaman Kayu
Awal Mula Terbongkarnya Kasus Bocah 4 Tahun di Rokan Hilir Tewas Diperkosa,

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:53

Buron Kasus Sabu 11 Kg Ditangkap: Bekerja untuk Napi di Rutan Dumai

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:33

Diduga Perkosa Karyawati di Toko, Pria Di Mandau Dilaporkan ke Polisi

Senin, 11 Mei 2026 - 21:16

Menolak Makan, Ibu Tiri di Siak Siksa Bocah Hingga Tewas

Senin, 11 Mei 2026 - 21:05

Polda Riau Buru Perusak Cagar Biosfer Giam Siak Kecil

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:41

Tipu-tipu Investasi: Ratusan WNA di Batam Ditangkap Imigrasi

Berita Terbaru