Man Batak Di Tuntut Seumur Hidup

Rabu, 9 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teleskopnews.com – Dalam persidangan lanjutan terhadap terdakwa Irman Pasaribu alias Man Batak yang laksanakan di pengadilan negeri Rantauprapat secara daring pada Selasa tanggal 8 februari 2022 Jaksa penuntut umum Maulita Sari SH dan anggota Daniel Tulus Marulitua Sihotang SH Serta Theresia Deliana Br.tarigan SH dengan no perkara : PDM-75/Eku.2/09/2021 .tanggal, 6 September 2021 terhadap terdakwa Irman Pasaribu Alias Roy Alias MB ( Man Batak )

Man Batak Di Tuntut Seumur Hidup
Man Batak Di Tuntut Seumur Hidup

Sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama Primair Pasal 114 ayat (2) UU R.I NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHPidana dan dakwaan Kedua Pertama Pasal 3 UU R.I No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan hukuman berupa Pidana Penjara seumur hidup dan sejumlah dana atau Harta kekayaan yang diperoleh Terdakwa Irman Pasaribu alias Roy Alias MB (Man Batak) Sebesar Rp. 505.040.000,-(lima ratus lima juta empat puluh ribu rupiah),4 (empat) unit mobil beserta STNK dan BPKB nya,13 (tiga belas) sertifikat tanah dan bangunan,dan 1 (satu) surat keterangan tanah dari kantor kelurahan Aek Paing dan surat keterangan tidak saling sengketa dirampas untuk negara serta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 5.000 gram dirampas untuk dimusnahkan.

Atas tuntutan tersebut Terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya yang digelar tanggal 15 February 2022.

Laporan : Lili Panjaitan

Berita Terkait

Aniaya Istri hingga Lebam, Pria di Kampar Ditangkap Polisi
Polres Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
KPAI Kecam Keras: Desak 27 Pelaku Perkosa Remaja Segera Ditangkap
Oknum Pengurus Ponpes Sidoarjo Ternyata 7 Kali Perkosa Santriwati
Kejari Rohil Tahan 2 Orang Tersangka Dugaan Korupsi TPP PPPK 
Cekcok Saat Minum Tuak, Pria di Dumai Tikam Temannya hingga Tewas
Polres Dumai Ringkus Pelaku Pencabulan 7 Anak di Bawah Umur 
Buron Kasus Sabu 11 Kg Ditangkap: Bekerja untuk Napi di Rutan Dumai

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:50

Aniaya Istri hingga Lebam, Pria di Kampar Ditangkap Polisi

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:28

Polres Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:03

KPAI Kecam Keras: Desak 27 Pelaku Perkosa Remaja Segera Ditangkap

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:33

Oknum Pengurus Ponpes Sidoarjo Ternyata 7 Kali Perkosa Santriwati

Senin, 22 Juni 2026 - 21:57

Kejari Rohil Tahan 2 Orang Tersangka Dugaan Korupsi TPP PPPK 

Berita Terbaru

Nasional

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Sabtu, 1 Agu 2026 - 12:52