Parah,, Diduga Management Botimoon Sebarkan Informasi Hoax, Terkait Konser Tri Suaka Dan Pelayanan Warkop

Minggu, 13 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teleskopnews.com – Berdasarkan surat edaran Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 360/523/BPBD/2022, menegaskan terhadap Protokol Kesehatan untuk pengendalian Corona Virus disease 2019(Covid – 19) Level II di Kabupaten Labuhanbatu, Dimana Surat Edaran ini Resmi ditetapkan oleh Bupati Labuhanbatu Dr.H.Erick Adtrada Ritonga, pada tanggal (07/02/2022).

Namun terkait dengan beredarnya Surat edaran tersebut, Diduga tidak Didukung Penuh Oleh Warkop Botimoon yang berada di jalan Sibuaya, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Pasalnya di tengah tengah upaya Pemkab untuk menahan laju penyebaran Covid 19 dengan Mengejar Pencapaian Vaksin , Warkop Botimoon nekat mengundang salah satu Artis YouTube yang saat ini sedang Viral dikalangan Kaum Milenial yakni Tri Suaka Dan Nabila.

Dimana sempat beredar informasi yang dihimpun dari media Sosial bahwa Konser Tri Suaka Dan Nabila ini sudah batal dengan adanya informasi dari management Warkop Botimoon.

“Mohon maaf kepada Para Botimoners, Konser Tri Suaka Dan Mahameru Dibatalkan, TTD Management Botimoon”.

Selanjutnya juga Management Botimoon memberikan informasi yang di himpun dari media Sosial bahwa untuk yang sudah membeli tiket Tri Suaka Dan Nabilah Harap menghubungi Nomor yang tertera untuk pengembalian uang tiket.

“Info, bagi yang sudah membeli tiket Tri Suaka dan Nabilah harap hubungi Telp/WA 082273019622 untuk pemulangan uang kembali”.

Diduga semua informasi yang diberikan oleh Management Botimoon itu tidak benar Dan Hoax.

Hal itu di sampaikan Dari salah seorang Narasumber yang tak ingin disebutkan namanya, ketika dikonfirmasi oleh team awak media mengatakan dirinya masuk menggunakan tiket dan pelayanan Warkop masih dibuka untuk tamu yang masuk menggunakan tiket konser Tri Suaka dan Nabilah.

“Saya masuk ke Botimoon menggunakan tiket, dilarang untuk live, karena kalau ketauan akan di denda, dan pelayanan cafe juga buka untuk penonton yang masuk menggunakan tiket konser”ucapnya.

Awak media juga menemukan Di Media Sosial Facebook Ahmad Hazril terlihat Tri Suaka dan Nabilah sedang bernyayi di atas panggung bersama dengan personil band, tidak menggunakan Masker dan diduga tidak menerapkan Protokol Kesehatan.

Polres Labuhanbatu Melalui Kasat Intelkam AKP Sunarto ketika dikonfirmasi Berdasarkan Video Yang Beredar di Media sosial, apakah Acara tersebut mendapatkan izin dari kepolisian AKP Sunarto mengatakan kepada Wartawan bahwa Kasat Sedang Di Rakernis Mapolda.

“Ijin Adinda, saat ini kasat lagi di Rapernis Mapolda, Akan Di cek”kata kasat.

Lanjut ketika Humas Warkop Botimoon Najib, ketika dikonfirmasi oleh awak Media menanyakan, apakah Tri Suaka tetap datang ke Botimoon, Najib mengatakan iya

” Iya, untuk acara keluarga saja, bukan konsumsi Masyarakat, tiketkan sudah dikembalikan”katanya.

Diduga Management Warkop Botimoon tidak perduli dan acuh akan surat edaran yang telah di tetapkan oleh Pemkab Labuhanbatu terkait Protokol Kesehatan Dan pengendalian Virus Covid 19.

Harapannya Satgas Kabupaten Labuhanbatu serta jajaran yang terlibat didalamnya untuk memeriksa kepanitian terkait Acara yang di gelar Di Warkop Botimoon.

Terlebih lagi Diduga bangunan Warkop Botimoon ini tidak memiliki izin resmi dan berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dimana diduga bangunan ini juga tidak memiliki izin IMB dari dinas terkait.

Sumber : Sepindonesia

Laporan : Jhon

 

Berita Terkait

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge
Pollres Bengkalis Amankan Penggarap Hutan Tanpa Izin, Pengembangan Kasus Karhutla
Mantan Kades di Bengkalis Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah-Penggelapan
Operasi Gabungan Gagalkan Kapal Penyelundup 800 Kg Ketamin di Anambas
Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Dumai Diamankan Polisi
Malaysia Selidiki Lolosnya Kopilot Kurir 26 Kg Ekstasi dari KLIA ke RI
Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Riau-Palembang, 86 Kg Sabu Disita
Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembiayaan BRK Syariah, Negara Rugi Rp18,92 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 00:27

Pollres Bengkalis Amankan Penggarap Hutan Tanpa Izin, Pengembangan Kasus Karhutla

Sabtu, 5 September 2026 - 00:18

Mantan Kades di Bengkalis Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah-Penggelapan

Rabu, 2 September 2026 - 14:52

Operasi Gabungan Gagalkan Kapal Penyelundup 800 Kg Ketamin di Anambas

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:02

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Dumai Diamankan Polisi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:17

Malaysia Selidiki Lolosnya Kopilot Kurir 26 Kg Ekstasi dari KLIA ke RI

Berita Terbaru