Pelaku Pembunuh Sadis Berhasil di Tangkap Polisi

Senin, 10 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembunuhan sadis di Dumai

Pembunuhan sadis di Dumai

Teleskopnews.com – Pelaku pembunuh sadis berhasil di tangkap Polisi, petugas terpaksa menembak kaki pelaku karena melawan.

Buron lebih dari 70 hari, pelaku pembunuh Wira Akhadiyati (33) dan ibunya Rofingatun (61), gegara cintanya di tolak akhirnya ditangkap.

Petugas terpaksa menembak kaki pelaku karena melawan saat akan ditangkap.

Pelaku pembunuh sadis tersebut bernama Andi Yasih (57) sempat buron selama lebih dari dua bulan.

Pelaku buron usai di tetapkan sebagai tersangka pembunuhan Wira Akhadiyati, warga Desa Kedungkamal, Kecamatan Grabag, Purworejo.

Ibu korban, Rofingatun juga sempat dilukai oleh pelaku. Rofingatun akhirnya menyusul tewas usai sempat dirawat beberapa hari di RSUD dr Tjitrowardojo.

“Pelaku dapat di lakukan penangkapan saat bekerja di proyek pembangunan di Jakarta Barat. Pada saat di lakukan penangkapan pelaku, melakukan perlawanan dan di lakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Agus Budi Yuwono saat menggelar pers rilis di Mapolres Purworejo, Senin (10/1/2022).

Agus menjelaskan, pelaku menghabisi nyawa korban dengan senjata tajam jenis golok yang kemudian di buang di areal persawahan.

Setelah melakukan tindakan keji tersebut, pelaku lalu kabur ke Jakarta dengan menggunakan kendaraan umum.

“Senjata tajam jenis golok yang di gunakan oleh pelaku di buang di pinggir jalan Desa Ketiwijayan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo. Di lakukan pencarian, di temukan senjata tajam tersebut,” jelasnya.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah golok, pakaian korban dan sepeda motor milik pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dengan ancaman pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Polsek Dumai Timur Klarifikasi Isu Lambatnya Penanganan Laporan, Tegaskan Komitmen Pelayanan
Heboh Kasus Pelecehan Seksual di FHUI, Ketum DePA-RI: Jadikan Kampus Sebagai Ruang yang Aman dan Inklusif 
Lapas Kelas I Bandar Lampung Perkuat Keamanan dengan Dukungan Pengamanan TNI dan Polri
Akhir Pekan Tetap Produktif, Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung Terus Asah Keterampilan Mandiri
Sidang Perdana Praperadilan, Status Tersangka J Dipertanyakan
Jaga Stabilitas Keamanan, Kalapas Kelas 1 Bandar Lampung Pimpin Langsung Deteksi Dini di Blok Hunian
Polsek Bagan Sinembah Ringkus Pengedar Sabu di Balai Jaya, 14 Paket dan 5,84 Gram Barang Bukti Disita
Kumpulkan Regu Pengamanan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung Tegaskan Jangan Pernah Sumbang Masalah

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 01:54

Polsek Dumai Timur Klarifikasi Isu Lambatnya Penanganan Laporan, Tegaskan Komitmen Pelayanan

Minggu, 19 April 2026 - 18:58

Heboh Kasus Pelecehan Seksual di FHUI, Ketum DePA-RI: Jadikan Kampus Sebagai Ruang yang Aman dan Inklusif 

Minggu, 19 April 2026 - 13:57

Lapas Kelas I Bandar Lampung Perkuat Keamanan dengan Dukungan Pengamanan TNI dan Polri

Sabtu, 18 April 2026 - 15:26

Akhir Pekan Tetap Produktif, Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung Terus Asah Keterampilan Mandiri

Kamis, 16 April 2026 - 18:31

Sidang Perdana Praperadilan, Status Tersangka J Dipertanyakan

Berita Terbaru