DUMAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai menggerebek sebuah kamar kos di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Sabtu (31/10/2026) dini hari. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MH alias Ican alias Barat bersama tiga paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 3,08 gram.
Pengungkapan kasus itu berlangsung di Indo Kost Lois sekitar pukul 02.00 WIB. Barang bukti sabu ditemukan di dalam kantong celana panjang warna krem merek Boss milik pria tersebut.
Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo, mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polres Dumai sekitar pukul 01.00 WIB. Pelapor menyampaikan adanya dugaan transaksi narkotika di salah satu kamar kos.
“Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi,” kata Zaini, Minggu (1/11/2026).
Tim operasional yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro kemudian mendatangi kamar yang dimaksud bersama petugas keamanan kos.
Saat pintu kamar diketuk, MH keluar membukakan pintu. Dalam pemeriksaan, pria tersebut mengakui memiliki sabu dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang haram tersebut.
“Pria tersebut kemudian mengambil celana panjang warna krem yang tergantung di dinding kamar. Saat diperiksa, ditemukan tiga paket berisi kristal bening yang diduga sabu di kantong depan sebelah kanan,” ungkap Zaini.
Selain tiga paket diduga sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit timbangan digital warna hitam, potongan pipet yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, satu blok plastik bening, serta satu unit telepon genggam Android merek Vivo warna Mystic Black.
Petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap MH. Hasilnya menunjukkan positif Methamphetamine dan Amphetamine, sedangkan pemeriksaan Tetrahydrocannabinol (THC) menunjukkan hasil negatif.
“Selanjutnya, MH bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, MH disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.**









