Seusai Diperiksa, Bupati Tulungagung Langsung Ditahan KPK

Minggu, 10 Juni 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.net 



JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan pihaknya akan menahan Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan cabang KPK Jakarta Timur. “Sesudah diperiksa kemudian kami tahan 20 hari ke depan di Jakarta Timur,” kata Saut di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Minggu (10/6/2018) dini hari.

Menurut Saut, KPK saat ini akan memeriksa lebih lanjut keterangan yang diberikan oleh Syahri. Ia pun menyebut masih belum bisa menentukan apakah nantinya Syahri dikenakan dengan delik hukum menghalang-halangi pemeriksaan dengan mencoba melarikan diri. “Nanti kami pelajari pelan-pelan. Yang penting dia sudah datang berarti niat baiknya kan ada. Kami hargai,” tutur Saut.

Syahri menyerahkan diri dan tiba di Gedung KPK Sabtu (9/6/2018) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Sebelumnya, pada Jumat (8/6/2018) dini hari, KPK menetapkan Syahri dan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Tulungagung dan Blitar, Jawa Timur. Namun KPK belum berhasil menangkap keduanya saat itu.

Samanhudi menyerahkan diri ke KPK Jumat (8/6/2018) pukul 18.35 WIB dan langsung diperiksa penyidik secara intensif hingga Sabtu (9/6/2018) pukul 01.30 WIB. Kemarin giliran Syahri yang datang ke Gedung Merah Putih setelah ditunggu-tunggu kedatangannya oleh KPK. Calon Bupati petahana dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sebelumnya sudah diwanti-wanti partai dan KPK untuk segera menyerahkan diri.

Tiga tersangka lain terkait kasus suap di daerah Tulungagung telah menjalani pemeriksaan lebih dulu oleh penyidik KPK. Di antaranya Sutrisno (Kadis PUPR Pemkab Tulungagung), Agung Prayitno (swasta) sebagai penerima, dan Susilo Prabowo (kontraktor) selaku pihak pemberi.

Sebagai pihak yang diduga memberi suap, Susilo Prabowo disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun juncto Pasal 65 KUHPidana.

Sedangkan pihak yang diduga penerima di dua perkara (Tulungagung dan Blitar), disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(sumber sindonews.com)

Berita Terkait

Layanan Konsultasi Hukum Gratis di Muara Fajar Pekanbaru LBH Peduli Bangsa DPD KAI Riau Beri Bukti Nyata Pengabdian Kepada Bangsa
Buron Kasus Sabu 11 Kg Ditangkap: Bekerja untuk Napi di Rutan Dumai
Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tanah, Seorang Pria di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi
Diduga Perkosa Karyawati di Toko, Pria Di Mandau Dilaporkan ke Polisi
Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksmana Cek Ketahanan Pangan Bergizi, Tanam Selada di Jalan Rajawali
Menolak Makan, Ibu Tiri di Siak Siksa Bocah Hingga Tewas
Polda Riau Buru Perusak Cagar Biosfer Giam Siak Kecil
Tipu-tipu Investasi: Ratusan WNA di Batam Ditangkap Imigrasi

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:17

Layanan Konsultasi Hukum Gratis di Muara Fajar Pekanbaru LBH Peduli Bangsa DPD KAI Riau Beri Bukti Nyata Pengabdian Kepada Bangsa

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:53

Buron Kasus Sabu 11 Kg Ditangkap: Bekerja untuk Napi di Rutan Dumai

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:46

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tanah, Seorang Pria di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:33

Diduga Perkosa Karyawati di Toko, Pria Di Mandau Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:10

Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksmana Cek Ketahanan Pangan Bergizi, Tanam Selada di Jalan Rajawali

Berita Terbaru