Seusai Diperiksa, Bupati Tulungagung Langsung Ditahan KPK

Minggu, 10 Juni 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.net 



JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan pihaknya akan menahan Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan cabang KPK Jakarta Timur. “Sesudah diperiksa kemudian kami tahan 20 hari ke depan di Jakarta Timur,” kata Saut di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Minggu (10/6/2018) dini hari.

Menurut Saut, KPK saat ini akan memeriksa lebih lanjut keterangan yang diberikan oleh Syahri. Ia pun menyebut masih belum bisa menentukan apakah nantinya Syahri dikenakan dengan delik hukum menghalang-halangi pemeriksaan dengan mencoba melarikan diri. “Nanti kami pelajari pelan-pelan. Yang penting dia sudah datang berarti niat baiknya kan ada. Kami hargai,” tutur Saut.

Syahri menyerahkan diri dan tiba di Gedung KPK Sabtu (9/6/2018) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Sebelumnya, pada Jumat (8/6/2018) dini hari, KPK menetapkan Syahri dan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Tulungagung dan Blitar, Jawa Timur. Namun KPK belum berhasil menangkap keduanya saat itu.

Samanhudi menyerahkan diri ke KPK Jumat (8/6/2018) pukul 18.35 WIB dan langsung diperiksa penyidik secara intensif hingga Sabtu (9/6/2018) pukul 01.30 WIB. Kemarin giliran Syahri yang datang ke Gedung Merah Putih setelah ditunggu-tunggu kedatangannya oleh KPK. Calon Bupati petahana dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sebelumnya sudah diwanti-wanti partai dan KPK untuk segera menyerahkan diri.

Tiga tersangka lain terkait kasus suap di daerah Tulungagung telah menjalani pemeriksaan lebih dulu oleh penyidik KPK. Di antaranya Sutrisno (Kadis PUPR Pemkab Tulungagung), Agung Prayitno (swasta) sebagai penerima, dan Susilo Prabowo (kontraktor) selaku pihak pemberi.

Sebagai pihak yang diduga memberi suap, Susilo Prabowo disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun juncto Pasal 65 KUHPidana.

Sedangkan pihak yang diduga penerima di dua perkara (Tulungagung dan Blitar), disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(sumber sindonews.com)

Berita Terkait

Polres Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati, Berikut Daftar Lengkapnya
Kejaksaan Geledah Kantor Disdik Riau, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board 2024  
LHI Riau: Ketua Umum LSM AMATIR Mengaku Pimpinan CV Anugrah Pratama, Minta Jangan Ganggu Proyek UIN Suska
KPAI Kecam Keras: Desak 27 Pelaku Perkosa Remaja Segera Ditangkap
Oknum Pengurus Ponpes Sidoarjo Ternyata 7 Kali Perkosa Santriwati
Sepuluh Hari Tim Tipikor Turun,Publik Menanti Kejelasan Penanganan Dugaan Tipikor Desa Tasik Serai Timur
Klarifikasi Kuasa Hukum Martin: Penanganan Laporan Berjalan Sesuai Prosedur dan Prinsip Presisi

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:28

Polres Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:45

Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati, Berikut Daftar Lengkapnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:15

Kejaksaan Geledah Kantor Disdik Riau, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board 2024  

Senin, 13 Juli 2026 - 15:07

LHI Riau: Ketua Umum LSM AMATIR Mengaku Pimpinan CV Anugrah Pratama, Minta Jangan Ganggu Proyek UIN Suska

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:03

KPAI Kecam Keras: Desak 27 Pelaku Perkosa Remaja Segera Ditangkap

Berita Terbaru

Bengkalis

Polres Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:28

Kuansing

Polda Riau Menindak PETI, Sempat Diadang Warga Kuansing

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:27