PEKANBARU – Tim Penasihat Hukum terdakwa Unsiska Bahrul, S.Kom menyampaikan duplik atau tanggapan akhir atas replik Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI KCP Bangkinang. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (13/3/2026).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Aziz Muslim itu beragendakan pembacaan duplik oleh tim penasihat hukum terdakwa Unsiska Bahrul.
Dalam dupliknya, penasihat hukum terdakwa Muskaldi Indra, SH dan Ardansyah, SH, menilai Jaksa Penuntut Umum hanya mengulang kembali uraian yang telah disampaikan dalam surat tuntutan tanpa memberikan argumentasi baru terhadap nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya telah diajukan pihak terdakwa.
“Unsur setiap orang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terhadap diri terdakwa. Kami berpendapat unsur tersebut seharusnya dikaitkan dengan kedudukan terdakwa dalam struktur kerja perbankan,” tegas Ardansyah, SH, didampingi Muskaldi Indra, SH selaku tim penasihat hukum terdakwa Unsiska Bahrul di persidangan.
Selain itu, tim penasihat hukum juga membantah tuduhan bahwa terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyaluran KUR. Mereka menegaskan bahwa sejumlah prosedur seperti pre-screening dan validasi bukan merupakan tugas Unsiska Bahrul, melainkan menjadi tanggung jawab analis kredit di BNI KCP Bangkinang.
Menurut mereka, hal tersebut juga diperkuat oleh keterangan saksi dalam persidangan yang menyatakan bahwa proses verifikasi dan validasi data calon debitur dilakukan oleh analis kredit sebelum diajukan untuk mendapatkan persetujuan.
Penasihat hukum juga menegaskan bahwa terdakwa tetap menjalankan tugas pemantauan terhadap kredit yang telah dicairkan. Bahkan selama Unsiska Bahrul bertugas di BNI KCP Bangkinang, disebutkan tidak pernah terjadi kredit macet hingga ia dipindahkan ke unit kerja lain.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa Unsiska Bahrul pernah menyerahkan rekaman percakapan kepada atasannya terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh Irwan Saputra dalam proses pencairan KUR terhadap sejumlah debitur. Rekaman tersebut disampaikan kepada Andika Habli, SE selaku pimpinan KCP BNI Bangkinang.
Namun demikian, menurut penasihat hukum, meskipun telah mengetahui adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh Irwan Saputra, Andika Habli tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib. Ia hanya meminta Irwan Saputra untuk bertanggung jawab dengan melakukan pembayaran angsuran kredit.
Penasihat hukum menyebutkan bahwa Irwan Saputra telah beberapa kali mengingkari janjinya untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, namun tetap tidak dilakukan pelaporan kepada aparat penegak hukum.
“Mengapa hal itu bisa terjadi hanya Terdakwa I Andika Habli yang mengetahuinya. Dalam hukum, membiarkan kejahatan yang sudah diketahui sama saja dengan melakukan kejahatan,” ungkap Muskaldi Indra dan Ardansyah saat diwawancarai usai persidangan.
Lebih lanjut, penasihat hukum juga menyinggung Putusan Mahkamah Agung Nomor 1364 K/Pid.Sus/2016 yang menegaskan bahwa dalam struktur organisasi perbankan, tanggung jawab akhir atas persetujuan kredit berada pada Pejabat Pemutus Kredit.
Menurut penasihat hukum, bawahan yang hanya menyiapkan dokumen verifikasi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas keputusan yang diambil oleh atasannya, kecuali terbukti adanya persekongkolan jahat (conspiracy).
Terkait dugaan penerimaan gratifikasi, penasihat hukum terdakwa juga membantah tuduhan tersebut. Berdasarkan keterangan saksi dari tim audit internal BNI dalam persidangan, uang yang diterima terdakwa disebut merupakan pinjaman dari Irwan Saputra, bukan gratifikasi sebagaimana yang didalilkan jaksa.
Selain itu, penasihat hukum juga menilai unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi dalam perkara tersebut, sehingga terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (Tim Investigasi Media)







