Terpidana Kasus Korupsi Edi Setiawan Ditangkap, Setelah 8 Tahun Buron

Jumat, 29 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Setelah 8 tahun menjadi buronan, Edi Setiawan akhirnya berhasil ditangkap oleh tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (28/8/2025). Terpidana kasus korupsi itu sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sejak tahun 2017.

“Dia ditangkap dirumahnya, di Jalan Kutilang KM 26, Dusun Pematang Durian, Kelurahan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pagi tadi,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Haryadi.

“Penangkapan buron ini didampingi sejumlah anggota Koramil 03/ Bagan Sinembah,” sambungnya.

Dengan telah ditangkapnya mantan Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) itu, Edi Setiawan selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, untuk menjalani pidana penjaranya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

1. Ini korupsi yang dilakukannya

Dedie menerangkan, kasus yang menjerat Edi Setiawan bermula dari proyek pembangunan jembatan di Dusun Marga Suka Jaya yang menghubungkan Dusun IV dan Dusun V pada tahun 2015. Proyek tersebut menggunakan Dana Desa sebesar Rp293 juta yang bersumber dari APBN. Adapun rinciannya, yakni Rp285,9 juta untuk pembangunan jembatan sesuai RAB dalam APBDes dan Rp7,5 juta untuk kegiatan RPJMDes.

Selain itu, proyek juga mendapat bantuan dan pinjaman dari PT SAR sebesar Rp100 juta. Dana tersebut diberikan dalam dua tahap, yakni bantuan CSR sebesar Rp50 juta pada 26 September 2015 di Pekanbaru, serta pinjaman Rp50 juta pada 30 September 2015.

“Namun, dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara cukup signifikan. Proyek tersebut tidak selesai sesuai spesifikasi dan perencanaan, sehingga negara dirugikan sebesar Rp621.357.689,42,” terang Plt Kepala Kejati Riau itu.

2. Ini hukuman yang harus dijalaninya

Atas perbuatan Edi Setiawan itu, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan hukuman atau vonis untuknya, dengan pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan badan.

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Edi Setiawan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp154.597.000. Jika tak dibayarnya, maka Edi Setiawan wajib dihukum pidana penjara selama 1 tahun.

“Vonis itu berdasarkan putusan PN Tipikor Pekanbaru nomor 35/ Pidsus/ TPK/ 2017/ PN.Pbr,” ujar Dedie.

3. Disidangkan secara in-absentia

Dedie menjelaskan, Edi pasca ditetapkan sebagai tersangka, sudah melarikan diri. Sehingga, kasus korupsi yang menjeratnya, disidangkan secara in-absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

“Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2017 lalu, terpidana ini memilih melarikan diri dan hidup berpindah-pindah, dari Kuansing ke Pekanbaru, Kampar dan terakhir di Rokan Hilir,” jelasnya.

Ditambahkan Dedie, pihaknya mengimbau kepada seluruh buronan lainnya agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan, termasuk mereka yang telah lama melarikan diri,” tambahnya.**

sumber: IDN Times

Berita Terkait

Aniaya Istri hingga Lebam, Pria di Kampar Ditangkap Polisi
Polres Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
KPAI Kecam Keras: Desak 27 Pelaku Perkosa Remaja Segera Ditangkap
Oknum Pengurus Ponpes Sidoarjo Ternyata 7 Kali Perkosa Santriwati
Kejari Rohil Tahan 2 Orang Tersangka Dugaan Korupsi TPP PPPK 
Cekcok Saat Minum Tuak, Pria di Dumai Tikam Temannya hingga Tewas
Polres Dumai Ringkus Pelaku Pencabulan 7 Anak di Bawah Umur 
Buron Kasus Sabu 11 Kg Ditangkap: Bekerja untuk Napi di Rutan Dumai

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:50

Aniaya Istri hingga Lebam, Pria di Kampar Ditangkap Polisi

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:28

Polres Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:03

KPAI Kecam Keras: Desak 27 Pelaku Perkosa Remaja Segera Ditangkap

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:33

Oknum Pengurus Ponpes Sidoarjo Ternyata 7 Kali Perkosa Santriwati

Senin, 22 Juni 2026 - 21:57

Kejari Rohil Tahan 2 Orang Tersangka Dugaan Korupsi TPP PPPK 

Berita Terbaru