BRI Respons Pemutihan Utang KUR UMKM Terdampak Bencana Sumatera

Rabu, 17 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) merespons soal penghapusan utang kredit usaha rakyat (KUR) bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak bencana banjir-tanah longsor di Pulau Sumatra.

Direktur Utama BRI Hery Gunardi mengatakan banknya tidak memiliki nasabah UMKM di Aceh, hanya di Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar). Namun, ia tak memiliki angka pasti jumlah debitur dan utang KUR yang akan dihapus.

“Enggak besar (jumlah utang), saya enggak pegang angka exact-nya,” ujar Hery ditemui di Menara BRILiaN Jakarta, Selasaa (16/12).

Hery memastikan jumlah utang KUR yang dihapus tidak besar sehingga tidak berpengaruh cukup signifikan ke kondisi keuangan BRI.

“BRI kan gede banget gitu kan. Menurut saya kalau dibandingkan dengan bank wide kayak garuk pipi gitu,” sambungnya.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya mengatakan pemerintah akan menghapus utang KUR bagi UMKM yang terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Maman mengatakan saat ini usaha ‘wong cilik’ terdampak banjir dan longsor akan dipetakan dalam sejumlah kriteria berdasarkan dampak yang dirasakan. Misalnya, apakah dampaknya permanen atau semi permanen.

“Langkah-langkahnya akan kita rumuskan. Namun sekarang kan BNPB sedang fokus pada penanggulangan bencana, kalau kami masuk pada pemulihan ekonomi,” ujar Maman di sela-sela acara BIG Conference 2025 di Hotel Raffles Jakarta, Senin (8/12).

Namun, Maman masih belum bisa memastikan berapa nilai utang KUR dan jumlah UMKM yang akan dihapus. Pasalnya kondisi di Aceh, Sumut, dan Sumbar saat ini belum kondusif.

“Yang terpenting kita sepakat dulu bahwa kita petakan dulu UMKM – UMKM yang terdampak yang mana saja,” ujar Maman.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan restrukturisasi kredit bagi korban bencana di Pulau Sumatra selama 3 tahun ke depan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan restrukturisasi kredit diperbolehkan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022.

Mahendra menjelaskan ada 3 elemen utama dalam proses restrukturisasi kredit bagi korban bencana di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar).

“Pertama, berlakunya restrukturisasi kredit dari perbankan maupun pembiayaan dari seluruh lembaga keuangan yang ada. Apakah itu lembaga keuangan multifinance, lembaga keuangan mikro, dan semua yang ada,” jelasnya dalam Konferensi Pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (16/12).

“Berlaku untuk 3 tahun, untuk seluruh provinsi (Aceh, Sumut, dan Sumbar) dengan seluruh batasan besaran kredit,” sambungnya.

Kedua, OJK menekankan status kredit yang diberikan restrukturisasi dianggap current atau lancar. Keringanan itu membuat para korban bencana bisa mengajukan permohonan kredit atau pembiayaan baru, sesuai dengan kebutuhannya.

Ketiga, restrukturisasi untuk kredit dengan nilai mencapai Rp10 miliar.

 

sumber: CNN Indonesia

Berita Terkait

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia
11 Duta Al-Qur’an Riau Lanjutkan Perjuangan di Hari Kedua MTQN XXXI
Semarak MTQ Nasional XXXI, Budaya Riau Hadir dalam Pawai Ta’aruf di Semarang
Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Maut di Kerusuhan 27 Agustus
Ketua Umum DPP AKPERSI Kirim Surat Laporan dan Audiensi kepada Presiden Prabowo, Persoalan Lahan Karangsia OKI Disorot
112 Tersangka Karhutla Ditangkap, Sebagian Besar di Riau dan Sumsel
Dapat Selamat Dari Gubernur Lemhanas RI, dr. Hj. Nadya Isra Miranti, M.K.M Sukses Menjalani PPNK Angkatan 73 Lemhannas RI
Lagi, AMP2K Gelar Demo Jilid III di Mabes Polri, Desak Kapolri Copot Kapolres Madina

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 10:19

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

Senin, 14 September 2026 - 17:13

11 Duta Al-Qur’an Riau Lanjutkan Perjuangan di Hari Kedua MTQN XXXI

Sabtu, 12 September 2026 - 16:05

Semarak MTQ Nasional XXXI, Budaya Riau Hadir dalam Pawai Ta’aruf di Semarang

Sabtu, 12 September 2026 - 13:17

Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Maut di Kerusuhan 27 Agustus

Kamis, 10 September 2026 - 09:15

Ketua Umum DPP AKPERSI Kirim Surat Laporan dan Audiensi kepada Presiden Prabowo, Persoalan Lahan Karangsia OKI Disorot

Berita Terbaru