Sidang Perdana Gubri Nonaktif Abdul Wahid Dikawal Ketat Aparat Kepolisian

Kamis, 26 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau (Gubri) nonaktif Abdul Wahid resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis (26/3/2026). Persidangan yang berlangsung di Pekanbaru itu dikawal ketat aparat kepolisian.

Sejak pagi, pengamanan telah diperketat di sekitar lokasi persidangan. Aparat kepolisian tampak berjaga di sejumlah titik, termasuk di Jalan Teratai. Pembatasan akses masuk juga diberlakukan bagi pengunjung yang hendak memasuki area pengadilan.

Antusiasme masyarakat terlihat dari memadatinya ruang sidang oleh pengunjung dan simpatisan. Namun, keterbatasan kapasitas ruangan membuat sebagian pengunjung harus mengikuti jalannya persidangan melalui layar monitor siaran langsung yang disediakan di luar ruang sidang.

Agenda sidang perdana kali ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam sidang tersebut, Abdul Wahid duduk di kursi pesakitan bersama dua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, serta Dani M Nur Salam, tenaga ahli gubernur.

Ketiganya didakwa terlibat dalam praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, didampingi hakim anggota Aziz Muslim dan Edy Darma Putra.

Dalam pembacaan dakwaan, tim JPU KPK menguraikan konstruksi perkara secara komprehensif, termasuk peran masing-masing terdakwa serta dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan.

Abdul Wahid didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain terkait pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan sebagai pejabat publik.

Untuk menangani perkara ini, KPK menurunkan tujuh jaksa, yakni Budiman Abdul Karib, Irwan Ashadi, Tonny Frengky Pangaribuan, Diky Wahyu Ariyanto, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, serta Muhammad Hadi.

Kehadiran tim jaksa senior tersebut menegaskan keseriusan KPK dalam mengawal proses hukum hingga tahap pembuktian di persidangan. KPK menyatakan akan membuktikan tindakan pidana yang dilakukan Abdul Wahid Cs.**

 

sumber: CAKAPLAH

Berita Terkait

Kota Dumai Raih Juara Umum Terbaik Pertama Apresiasi GTK Riau 2026
Pemprov Riau Matangkan Persiapan Hari Pahlawan 2026, Tiga Agenda Utama Digelar 10 November
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tanam 500 Mangrove, Perkuat Penanggulangan Abrasi di Kelurahan Mundam
Rutan Dumai Ikuti Silaturahmi Bersama Wamen Imipas, Perkuat Koordinasi Pemasyarakatan
JMSI Riau Matangkan Persiapan Seminar Lingkungan dan UKW, Digelar 5-7 November
Kanwil Kemenkum Riau Beri Masukan Lima Ranperda Dumai, Perkuat Kepastian Hukum
Polres Dumai Ungkap Dugaan Peredaran Etomidate, Empat Pria Diamankan
Pemko Dumai Lantik Sejumlah Pejabat, Reza Fahlepi dan Agus Gunawan Isi Jabatan Strategis

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:38

Kota Dumai Raih Juara Umum Terbaik Pertama Apresiasi GTK Riau 2026

Kamis, 5 November 2026 - 11:22

Pemprov Riau Matangkan Persiapan Hari Pahlawan 2026, Tiga Agenda Utama Digelar 10 November

Rabu, 4 November 2026 - 10:10

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tanam 500 Mangrove, Perkuat Penanggulangan Abrasi di Kelurahan Mundam

Selasa, 3 November 2026 - 18:44

JMSI Riau Matangkan Persiapan Seminar Lingkungan dan UKW, Digelar 5-7 November

Selasa, 3 November 2026 - 16:28

Kanwil Kemenkum Riau Beri Masukan Lima Ranperda Dumai, Perkuat Kepastian Hukum

Berita Terbaru