DUMAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis etomidate di Kota Dumai, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat pria dan menyita 28 cartridge diduga berisi etomidate merek Wang Lai dengan berat kotor mencapai 265,90 gram.
Keempat pria yang diamankan masing-masing berinisial MF, MZ, A, dan MHA. Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui serangkaian penyelidikan dan pengembangan di sejumlah lokasi berbeda di Kota Dumai.
Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada akhir Oktober 2026 terkait dugaan penyimpanan etomidate di salah satu kamar hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada akhir Oktober 2026. Saat itu, polisi mendapat informasi adanya seseorang yang diduga menyimpan etomidate di salah satu kamar hotel di Jalan Jenderal Sudirman,” kata Zaini.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro memerintahkan tim operasional Satresnarkoba melakukan penyelidikan.
Pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 10.40 WIB, petugas menggerebek kamar hotel tersebut dan mengamankan MF.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sembilan cartridge diduga etomidate merek Wang Lai yang disimpan di dalam dompet dan di atas meja kamar.
Petugas turut menyita satu unit handphone Oppo warna hitam serta uang tunai Rp1,7 juta yang menurut pengakuan MF merupakan hasil penjualan.
“Dari pemeriksaan awal, MF mengaku mendapatkan barang tersebut dari pria berinisial MZ,” terang Zaini.
Pengembangan Berlanjut, Dua Pria Ditangkap
Berdasarkan keterangan MF, polisi melakukan pengembangan dan menangkap MZ di pinggir Jalan Pepaya, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.
Dari tangan MZ, petugas menemukan 13 cartridge diduga etomidate yang disimpan dalam tas selempang hitam.
Polisi juga menyita dua unit handphone Vivo, satu alat hisap vape merek DJOY, serta plastik pembungkus.
Dalam pengembangan berikutnya, petugas mengamankan pria berinisial A di kawasan Gang Pepaya II, Kelurahan Rimba Sekampung.
Saat hendak ditangkap, A sempat berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankannya.
Dari A, polisi menyita satu cartridge diduga etomidate yang terpasang pada alat hisap vape merek DJOY.
Petugas turut mengamankan satu unit handphone Vivo warna biru kehitaman dan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam tanpa nomor polisi.
Lima Cartridge Ditemukan di Rumah MHA
Pengembangan kasus kembali dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai dugaan barang bukti lain yang disimpan di kawasan Jalan Gunung Bromo, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan.
Tim operasional Satresnarkoba kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pria berinisial MHA yang berada di depan rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima cartridge diduga etomidate merek Wang Lai di dalam kantong celana jeans hitam yang tergantung di dinding kamar.
Polisi juga menyita satu unit iPhone 15 Pro Max warna abu-abu.
“Kepada polisi, MHA mengaku lima cartridge tersebut merupakan milik A yang dititipkan kepadanya,” beber Zaini.
Dari seluruh rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 28 cartridge diduga etomidate dengan berat kotor sekitar 265,90 gram.
Selain itu, petugas menyita sejumlah handphone, alat hisap vape, uang tunai, dan satu unit sepeda motor.
Tiga Tersangka Positif Methamphetamine
AKP Zaini Waluyo menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, MF, MZ, dan A dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
Sementara MHA dinyatakan negatif dari methamphetamine, amphetamine, maupun tetrahydrocannabinol (THC).
Atas dugaan perbuatannya, keempat pria tersebut dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Dumai masih melakukan penanganan lebih lanjut terhadap perkara tersebut.**









