Bawa 5,2 Kg Sabu dari Malaysia, Pria Asal Medan Dijanjikan Upah Rp20 Juta

Senin, 2 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Upaya penyelundupan narkotika lintas negara kembali digagalkan di Pelabuhan Terminal Ferry Internasional Dumai. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menangkap seorang pria berinisial ZU (34), asal Medan, Sumatera Utara, yang kedapatan membawa 5,2 kilogram sabu dari Malaysia menggunakan koper yang telah dimodifikasi.

Dalam menjalankan aksinya, ZU dijanjikan bayaran sebesar Rp20 juta untuk membawa narkotika tersebut ke Kota Medan. Barang haram dengan berat bersih mencapai 5.228,54 gram itu diduga akan diedarkan di wilayah tersebut.

Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Direktorat Interdiksi Deputi Pemberantasan BNN RI mengenai dugaan penyelundupan sabu dari Malaysia melalui Pelabuhan Dumai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNNP Riau bersama Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Dumai melakukan pengawasan terhadap penumpang kapal MV Indomal Dynasty yang tiba dari Port Dickson, Malaysia.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan analisis terhadap penumpang kapal yang tiba dari Malaysia,” kata Christ, Senin (2/11/2026).

Sekitar pukul 13.20 WIB, petugas mulai mencurigai gerak-gerik ZU setelah turun dari kapal. Kecurigaan semakin menguat ketika koper yang dibawanya menjalani pemindaian menggunakan mesin X-ray Bea Cukai Dumai.

Hasil pemindaian menunjukkan adanya benda mencurigakan pada bagian sisi koper. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam dan menemukan tujuh bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 5.228,54 gram.

Dari pemeriksaan awal, ZU mengaku direkrut seseorang berinisial ZA dengan iming-iming upah Rp20 juta. Selanjutnya, ia dihubungi seseorang berinisial YU untuk mengambil sabu di kawasan Bukit Bintang, Malaysia.

Di lokasi tersebut, ZU disebut bertemu dengan seseorang yang dikenal dengan panggilan Bos Arab. Orang itu diduga menyerahkan koper yang telah dimodifikasi dan berisi sabu untuk dibawa masuk ke Indonesia.

Sebelum menjalankan tugasnya, ZU diketahui berangkat dari Medan menuju Dumai menggunakan mobil travel. Setelah itu, ia menyeberang ke Malaysia dan kembali ke Indonesia menggunakan kapal feri dengan membawa koper berisi narkotika.

“Upaya penyelundupan ini terbongkar setelah koper yang dibawa pelaku terdeteksi melalui alat pemindai X-ray Bea Cukai Dumai,” ungkap Christ.

Selain tujuh bungkus diduga sabu, petugas turut mengamankan satu koper berwarna abu-abu dan cokelat, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A23, paspor, serta tiket feri rute Port Dickson-Dumai.

Christ menjelaskan, berdasarkan estimasi BNNP Riau, sabu seberat 5,2 kilogram tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp7,84 miliar dengan asumsi harga Rp1,5 juta per gram.

Pengungkapan ini juga diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 26.143 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, ZU bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor BNNP Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan narkotika lintas negara.

Atas dugaan perbuatannya, ZU dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.**

Berita Terkait

Ancam Korban dengan Benda Mirip Senpi, Pelaku Curas di Rohil Ditangkap
Polisi Gerebek Kamar Kos di Dumai, Pria Diamankan dengan 3 Paket Sabu
Bea Cukai dan BNNK Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia
Kabur ke Riau, DPO Kasus Penganiayaan Maut Ditangkap di Kapal Trawl
Polda Riau Gerebek Gudang Diduga Penampungan Solar Ilegal di Kampar, Sempat Dihalangi Warga
Eks Dirut PT SPRH Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR Rp19,57 Miliar, Kerugian Negara Tembus Rp13 Miliar
Polsek Dumai Barat Ungkap Dugaan Penggelapan 8,48 Ton Inti Sawit, Kerugian Capai Rp108,9 Juta
Kembangkan Kasus Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Dumai Amankan AR dengan 16 Paket Barang Bukti

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 11:58

Bawa 5,2 Kg Sabu dari Malaysia, Pria Asal Medan Dijanjikan Upah Rp20 Juta

Minggu, 1 November 2026 - 21:32

Ancam Korban dengan Benda Mirip Senpi, Pelaku Curas di Rohil Ditangkap

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:39

Bea Cukai dan BNNK Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:36

Kabur ke Riau, DPO Kasus Penganiayaan Maut Ditangkap di Kapal Trawl

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:55

Polda Riau Gerebek Gudang Diduga Penampungan Solar Ilegal di Kampar, Sempat Dihalangi Warga

Berita Terbaru